Medan (Mitra Poldasu News) Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Delitua mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di kawasan Medan Johor. Dalam pengembangan kasus, petugas menembak salah satu pelaku karena melakukan perlawanan saat hendak menunjukkan lokasi barang bukti, Kamis (30/4/2026) dini hari.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing MA (30) dan AA (22). Keduanya ditangkap di lokasi berbeda setelah polisi melakukan penyelidikan selama beberapa pekan.
Kapolsek Delitua AKP Kennedy Sitompul didampingi Kanit Reskrim Iptu M. Syahputra Harahap mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, Cindy Clara Sinaga (23), yang kehilangan sepeda motor Honda Beat saat berada di sebuah gerai laundry di Jalan B. Zein Hamid pada Minggu (8/3/2026).
Setelah penyelidikan, tim memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Pancur Batu,” ujar Kennedy, Jumat, (1/5/2026).
Tim yang dipimpin Iptu Syahputra bersama Panit 2 Ipda Andrianta Sembiring kemudian bergerak ke Jalan Suka Raya II, Desa Suka Raya, dan berhasil menangkap tersangka Muhammad Azit.
Namun, saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, Azit berusaha melawan petugas.
Petugas memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka karena melakukan perlawanan,” kata Kennedy.
Setelah itu, polisi bergerak ke lokasi lain di Jalan Arjuna, Desa Sei Mencirim, dan menangkap tersangka Agus Alfandi di sebuah rumah kontrakan tanpa perlawanan.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, tiga unit telepon seluler merek Vivo dan Infinix, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Peristiwa pencurian terjadi saat korban memarkirkan sepeda motornya di depan gerai laundry sekitar pukul 18.00 WIB. Saat korban berada di dalam, pelaku mengambil kendaraan tersebut dan melarikan diri. Upaya korban untuk mengejar tidak membuahkan hasil.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Deli Tua untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 477 KUHP terkait tindak pidana pencurian.
Jurnalis : M.SULAIMAN.LIM
