Medan (Mitra Poldasu News) Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Kota menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah Medan. Satu di antaranya merupakan residivis.
Penangkapan dilakukan pada Senin (27/4/2026)

Sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Multatuli, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun
Kedua tersangka masing-masing berinisial AI bin AR alias AE (47) dan EN (48). Polisi juga mengamankan salah satu tersangka lainnya di kawasan Jalan Denai berdasarkan hasil pengembangan.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolsek Medan Kota AKP Ferry Irawan melalui Kanit Reskrim Poltak M Tambunan, Selasa (28/4/2026).
Poltak menjelaskan, pencurian terjadi pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Mahkamah, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota.
Saat itu korban, Edi Saritua Simanjuntak (40), berhenti di pinggir jalan.
Korban meninggalkan sepeda motornya dalam keadaan mesin menyala dan membelakangi kendaraan sekitar satu meter. Pelaku kemudian memanfaatkan situasi tersebut untuk membawa kabur sepeda motor,” ujar Poltak.
Korban sempat berupaya mengejar, namun pelaku berhasil melarikan diri.
Dari hasil pemeriksaan, AI mengakui melakukan pencurian bersama ED. AI berperan sebagai eksekutor yang mengambil sepeda motor, sementara ED menunggu di sekitar Kolam Renang Paradiso dengan becak mesin yang digunakan sebagai sarana melarikan diri.
Setelah berhasil mencuri, keduanya menjual sepeda motor tersebut di kawasan Jalan Jermal 15 seharga Rp1,2 juta.
Uang hasil penjualan kemudian dibagi, dengan AA menerima Rp700 ribu dan ED Rp500 ribu.
Poltak menambahkan, AI merupakan residivis dengan rekam jejak kriminal sebelumnya. Ia pernah ditangkap pada 2019 dalam kasus pencurian dengan kekerasan dan kembali diamankan pada 2021 dalam kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum yang sama.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Medan Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan pasal pencurian
Jurnalis : M.SULAIMAN.LIM
