Wanita Muda Pengedar Heppy Five di Kos Elite Medan di Ciduk Polisi

Medan (Mitra Poldasu News) Satresnarkoba Polrestabes Medan menyergap seorang perempuan muda yang diduga menjadi pengedar psikotropika jenis Heppy Five atau Erimin 5.

Ia ditangkap dalam kamar kos mewah di kawasan Jalan Sei Belutu 1, No. 4, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, Medan.
Perempuan berinisial DK (23 tahun), warga Desa Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, diamankan saat penggerebekan pada Rabu malam, 3 September 2025, sekitar pukul 20.30 WIB.
Petugas menemukan 100 butir pil Heppy Five dengan berat bersih 19,25 gram yang disembunyikan di bawah bantal, serta satu unit ponsel,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, di Medan, Selasa, (9/9/2025).
Penangkapan DK bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran psikotropika di kawasan tersebut.
Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menggerebek kamar kos yang dihuni DK.
Saat digeledah, DK langsung mengakui menyimpan barang terlarang itu di bawah tempat tidur.
Menurut pengakuannya kepada penyidik, pil Heppy Five tersebut milik seorang pria berinisial P.
DK mengaku hanya sebagai perantara yang menjual barang itu kepada pembeli dengan keuntungan Rp55 ribu per butir.
Baru dua kali saya menjual Heppy Five,” ujar DK.
Kini, DK dijerat dengan Pasal 60 ayat (1) huruf (a) subsider Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ia terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp200 juta.

Jurnalis : SITI.H.GINTING

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *