Medan – Tim gabungan Polrestabes Medan merazia tempat hiburan malam (THM) di Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Denai. Hasilnya, tiga orang berinisial MW (18), MD (24) dan NA (18) diamankan.
Razia yang dilakukan personel Sat Narkoba Polrestabes Medan, Si Propam, dan Dokkes itu melakukan pemeriksaan urine secara acak terhadap pengunjung tempat hiburan malam tersebut. Didapati seorang pengunjung sengaja membuang potongan pil ekstasi.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, mengatakan, razia yang dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di tempat hiburan malam khususnya di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Razia di tempat hiburan malam ini memang agenda rutin Polrestabes Medan dalam memberantas peredaran narkoba. Dari lokasi didapati dua potongan butir pil ekstasi yang sengaja dibuang pengunjung,” katanya, Minggu (29/6/2025).
Selain mendapat barang bukti pil ekstasi, petugas di lokasi juga mengamankan tiga orang pengunjung yang terindikasi narkoba. Saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Medan,” pungkasnya.
Jurnalis : M.SULAIMAN