Medan – Mitra Poldasu
URC (Unit Reaksi Cepat) Polsek Patumbak menembak tersangka pelaku percobaan melakukan pencurian sepeda motor, Muhammad Arif Lubis (23) warga Jln. SM Raja Gg Sahrudin, Kel. Sitirejo III, Kec. Medan Amplas saat mencari seorang residivis specialis curanmor, Fandi yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).Tersangka (Mhd Arif Lubis) diberikan hadiah timah panas pada hari, Senin (23/6/2025) malam sekitar pukul 23.30 Wib oleh petugas karena melawan saat ditangkap di daerah Gg Suka, Kel. Sitirejo III, Kec. Medan Amplas.
Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora didampingi Wakapolsek Patumbak AKP Zumailan dan Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu M. Y Dabutar SH, MH, Panit I Reskrim Ipda Eko Priya SH di Polsek Patumbak, Selasa (24/06/2025) kepada wartawan mengatakan bahwa, peristiwa pencurian tersebut ketika personel kita sedang melaksanakan Tugas yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH MH dan anggota lainnya memarkirkan Sp motor di halaman kantin Bang Iwan yang berada di Jln Pertahanan.
“Ada 3 (tiga) unit Sp motor anggota Unit Reskrim yang di parkirkan di sana dan ketiga Sp motor tersebut telah di coba oleh pelaku merusak kunci kontaknya menggunakan Kunci T. Ketika pelaku sedang merusak kunci Sp motor anggota kita hingga patah, Kanit Reskrim Beserta anggota sampai di lokasi setelah selesai melaksanakan tugas dan melihat pelaku sudah berhasil membobol satu unit sp motor serta hendak membawanya kabur dan langsung di amankan oleh Kanit Reskrim bersama personel kita,” ujar Kompol Daulat Simamora.
Sambung Kompol Daulat, korban curanmor itu anggota kita, Brigpol Hendry Manullang (35) waega Jln Menteng VII Medan Denai yang saat itu sedang melaksanakan tugas – tugas kepolisian, sambung Kapolsek Patumbak
Pelaku mencari target dengan cara menaiki Sp motor berboncengan dengan temannya berkeliling sambil memantau situasi sekitar lokasi target nya dan setelah aman, selanjutnya pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak kunci kontak sp motor menggunakan kunci T dan langsung membawa kabur sp motor tersebut sedangkan temannya satu lagi stanby di Sp motor,” ujar Kapolsek.
Untuk Pengakuan pelaku sendiri, dia melakukan pencurian sp motor ada di beberapa TKP di wilayah Medan, untuk itu masih diperlukan pengungkapan-pengungkapan di TKP-TKP yang ada, tambah Kapolsek.
“Hasil dari pencurian ini di gunakan pelaku untuk berjudi,membeli dan menkonsumsi narkoba jenis sabu – sabu serta berfoya-foya bersama temannya dan setelah kita lakukan test urine terhadap pelaku dan hasilnya Positif Narkoba,” tegas Kompol Daulat Simamora.
Barang bukti yang berhasil kita amankan 1 ( Satu ) buah pasangan Kunci T, 2 ( dua ) besi pipih mata kunci yg di runcingkan sebagai alat perusak kunci kontak sp motor, 1 ( satu ) buah kunci L, serta 1 ( satu ) buah tang jepit yg juga di gunakan pelaku sebagai alat melakukan aksinya dan 1 ( satu ) unit HP merk OPPO warna Putih serta sp Motor Honda Beat BK 4814 AGS warna Hitam milik anggota kita yg di curi oleh pelaku.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap pelaku di jerat dengan pasal 363 Ayat ( 2 ) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman selama-lamanya Lima tahun penjara.
Korwil Sumut : Suprianto Berutu