Tapanuli Selatan – Mitra Poldasu
Penganiayaan Terhadap Perempuan Warga Sipenggeng Kabupaten Tapanuli Selatan yang sempat Viral dan menjadi buah bibir dikalangan masyarakat luas kini memasuki Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan pada Rabu siang 11 Juni 2025 sekira Pukul 14.25 Wib sampai 14.35 Wib
Sidang Perdana yang di selenggarakan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Padangsidimpuan mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntun Umum/JPU Hepni Agustiani, S.H, Bahwa terdakwa ALIMAN HUTABARAT bersama-sama dengan terdakwa MISNAN NASUTION pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira pukul 08.40 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2024 bertempat Desa Sipenggeng Kecamatan Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang” Perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara :
• Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira pukul 07.00 WIB saat saksi HENNITA WATI LUBIS sedang berada di kebun miliknya yang terletak di Desa Sipenggeng Kecamatan Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan, dan pada saat itu saksi HENNITA WATI LUBIS melihat di kebun ada patok yang dapat dilihat masyarakat umum sehingga saksi HENNITA WATI LUBIS menanyakan kepada terdakwa MISNAN NASUTION yang berada dilokasi kebun tersebut, dengan mengatakan “ kenapa kau memasang patok disini “ kemudian MISNAN NASUTION jawab “yang disuruh terdakwa ALIMAN HUTABARAT nya aku”, saat itu juga saksi HENNITA WATI LUBIS menanyakan kepada terdakwa ALIMAN HUTABARAT “ kenapa kau pasang patok disini”, lalu dia jawab “tanah kunya”, sehingga terjadi perang mulut, lalu terdakwa MISNAN NASUTION seketika memegang leher baju saksi HENNITA WATI LUBIS sambil menarik dan didorong oleh terdakwa ALIMAN HUTABARAT kemudian saudara MISNAN NASUTION mencakar dibagian dada saksi HENNITA WATI LUBIS sebanyak satu kali dan bersama-sama menjambak rambut saksi HENNITA WATI LUBIS, atas kejadian tersebut baju saksi HENNITA WATI LUBIS robek, dan dada saksi korban mengalami sesak dan luka memar bekas cakaran. Tidak lama datang suami saksi HENNITA WATI LUBIS yaitu saksi HAMID SULTON HARAHAP melerai. kemudian terdakwa ALIMAN HUTABARAT bersama terdakwa MISNAN NASUTION pergi meninggalkan lokasi tersebut.
Foto Terdakwa.red
Kronologis kejadian dibacakan JPU dimana terdakwa ALIMAN HUTABARAT bersama-sama dengan terdakwa MISNAN NASUTION pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira pukul 08.40 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2024 bertempat Desa Sipenggeng Kecamatan Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, “turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka” Perbuatan mana dilakukan para terdakwa.
Pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira pukul 07.00 WIB saat saksi HENNITA WATI LUBIS sedang berada di kebun miliknya yang terletak di Desa Sipenggeng Kecamatan Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan, dan pada saat itu saksi HENNITA WATI LUBIS melihat di kebun ada patok sehingga saksi HENNITA WATI LUBIS menanyakan kepada terdakwa MISNAN NASUTION yang berada dilokasi kebun tersebut, dengan mengatakan “ kenapa kau memasang patok disini “ kemudian MISNAN NASUTION jawab “yang disuruh terdakwa ALIMAN HUTABARAT nya aku”, saat itu juga saksi HENNITA WATI LUBIS menanyakan kepada terdakwa ALIMAN HUTABARAT “ kenapa kau pasang patok disini”, lalu dia jawab “tanah kunya”, sehingga terjadi perang mulut, lalu terdakwa MISNAN NASUTION seketika memegang leher baju saksi HENNITA WATI LUBIS sambil menarik dan didorong oleh terdakwa ALIMAN HUTABARAT kemudian saudara MISNAN NASUTION mencakar dibagian dada saksi HENNITA WATI LUBIS sebanyak satu kali dan bersama-sama menjambak rambut saksi HENNITA WATI LUBIS, atas kejadian tersebut baju saksi HENNITA WATI LUBIS robek, dan dada saksi korban mengalami sesak dan luka memar bekas cakaran. Tidak lama datang suami saksi HENNITA WATI LUBIS yaitu saksi HAMID SULTON HARAHAP melerai. kemudian terdakwa ALIMAN HUTABARAT bersama terdakwa MISNAN NASUTION pergi meninggalkan lokasi tersebut.
Usai pembacaan dakwaan, keluarga korban menyampaikan kepada awak media agar majelis hakim membatalkan permohonan penangguhan penahanan kedua terdakwa yang dimohonkan oleh kedua terdakwa kepada Majelis hakim. Dan selanjutnya pihak keluarga korban memohon dan meminta kepada Majelis hakim agar kedua terdakwa dilakukan penahanan fisik (penjara) selama persidangan, mengingat korban dengan terdakwa masih satu kampung dan korban masih mengalami trauma berat apabila melihat kedua terdakwa dan hakim memiliki wewenang atas permohonan keluarga korban sebagaimana diatur pada 21, 26 dan pasal 27 KUHAP.
Jurnalis : Sulton hrp