Sering Maling di Cafe-cafe Kota Medan, Residivis Ditangkap Polsek Medan Timur

Medan (Mitra Poldasu News) Polsek Medan Timur meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) modus bongkar kafe. Dalam aksinya, pelaku menggasak sejumlah barang dari Cafe Sanova di Jalan Permai, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
Pelakunya adalah Roy Kardo Fransisco Rajagukguk (31) warga Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Kanitreskrim Polsek Medan Timur, Iptu Khairul Fajri Lubis mengatakan pelaku melakukan pembongkaran kafe milik korban Neneng Hildayanti (56). Kafe korban dibobol dan sejumlah barang telah hilang dicuri diketahui korban saat dihubungi oleh warga pada Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.


Kawanan maling menggasak empat unit AC, sembilan cctv, 10 kursi plastik, dua unit mesin pompa air, dua buah lemari besi dan enam buah pintu besi. Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Polsek Medan Timur.
Polisi yang melakukan penyelidikan awalnya meringkus pelaku Sofyan Hakim (37) warga Jalan Tunggal, Kecamatan Medan Perjuangan. Tersangka diringkus saat berada di Jalan Permai, Medan Perjuangan, Senin (8/12/2025) sekitar pukul 01.00 WIB
Dari keterangannya tersangka mengaku membongkar kafe milik korban bersama pelaku Roy Kardo,” kata Fajri, Rabu (17/12/2025) malam.
Petugas yang sudah mengantongi identitas pelaku kemudian melakukan penyelidikan dengan mencari keberadaan pelaku. Hasilnya, pelaku ditangkap di Jalan Durung, Kelurahan Sidorejo, kecamatan. Medan Tembung, Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Pada saat pengembangan mencari barang bukti yang dicuri, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan upaya tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kiri pelaku,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi, tersangka merupakan residivis dan pernah masuk penjara dengan kasus pencurian sepeda motor di Laut Dendang, Percut Sei Tuan. Sebelumnya, tersangka ditangkap petugas Jatanras Polrestabes Medan tahun 2019.
Tersangka merupakan residivis kasus curanmor dan divonis hukuman penjara satu tahun enam bulan,” pungkasnya

Jurnalis : M.SULAIMAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *