Medan – Mitra Poldasu
Personel Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap dua orang pemuda terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Dari Kedua tersangka berinisial TF (40) warga Dusun IV, Jalan Binjai Km 10,5 Cinta Rakyat, Desa Kampung Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dan N alias M (43), warga Jalan Paya Bakung, Gang Mesjid, Dusun 4, Serba Jadi, Kecamatan Sunggal, polisi berhasil menyita barang bukti 6 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,49 gram.
Kemudian sekop sabu, dompet kecil, bungkus plastik klip kosong dan uang Rp105 ribu milik TF dan 1 bungkus plastik klip narkotika jenis sabu berat bersih 29,10 gram dan 2 unit ponsel android milik N.
Mereka ditangkap sudah masuk Target Operasi Polrestabes Medan,” ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Tommy Aruan, Rabu sore, (28/5/2025).
Lebih lanjut dijelaskannya, tersangka diamankan pada hari Minggu, 18 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat itu, personel Satresnarkoba Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Persatuan, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal sering dijadikan tempat transaksi narkoba,” jelas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2007 ini.
Selanjutnya, sebut Kasatresnarkoba, petugas melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekitar Pukul 20.00 WIB, personel yang melakukan penyamaran sebagai pembeli bertemu dengan tersanka.
Saat itu, petugas langsung menangkap tersangka yang mengaku berinisial TF dan dari tangan tersangka disita barang bukti tersebut di atas,” sebutnya.
Setelah diinterogasi, kata Kasatresnarkoba, tersangka membenarkan bahwa sabu uang disita tersebut adalah miliknya dan langsung dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk diproses.
Kemudian, pada tanggal 21 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Medan BinjI KM 13,5 Kecamatan Sunggal, petugas berhasil menangkap seorang pengedar sabu berinsial N alias M bersama barang buktinya yang telah diamankan petugas Narkoba Polrestabes Medan.
Kedua sudah dijebloskan ke penjara,” ungkapnya.
Imbas perbuatannya, kata Kasatresnarkoba, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Undang – undang RI No 35 Tahun 2029 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati
Jurnalis : M. Sulaiman