Medan – Satresnarkoba Polrestabes Medan menyita 152 butir pil ekstasi di Kawasan Delitua. Barang haram tersebut disita personel Satrenarkoba saat menyergap dua pengedar di Jalan Besar Delitua, Gang Melati, Desa Suka Makmur, Kabupaten Deliserdang.
Dua pengedar dimaksud masing-masing berinisial AS (26), warga Jalan Delitua, Gang Aman dan MDA (24), warga Jalan Deli Tua, Gang Melati.
Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan melalui Kasatresnarkoba, AKBP Thommy Aruan, Senin (7/7/2025) mengatakan, kedua tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo 131 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
Tersangka tertangkap tangan memiliki dan menguasai narkotika jenis pil ekstasi. Dari pengeledahan, disita barang bukti 1 bungkus plastik yang berisikan 152 butir narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bersih 63 gram,” kata AKBP Tommy.
Sementara itu, pemilik barang haram itu atas nama Bagus masih pencairan petugas Polrestabes Medan.
Modus operandi tetsangka yakni, tersangka Ahmad dan Daffa sudah menjual pil ekstasi selama dua pekan. 1 butir tersangka mendapatkan keuntungan Rp50 ribu,” pungkasnya.
Jurnalis : M.Sulaiman