Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu Di Jalan Karantina Medan

Medan (Mitra Poldasu News) IK alias Suno (44) yang diburu ini tidak berkutik diamankan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan. Pemuda warga Jalan Adinegoro itu diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu yang ditangkap di Jalan Karantina, Gang Sudi, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur.

Dari pemuda itu polisi berhasil menyita barang bukti masing masing 4 plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,06 gram, 16 klip plastik kosong, uang tunai Rp 130.
000 dan 1 dompet kecil warna putih, ” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan kepada wartawan Mitra Poldasu News, Sabtu (19/7/2025) siang.
Kata dia,, pelaku juga melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Undang undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Kronologis penangkapan, pada hari Rabu tanggal 9 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, petugas Sat Reserse Narkoba Polrestabes Medan mendapatkan informasi dari warga, bahwasanya di Jalan Karantina , Gang Sudi itu dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025, petugas mendatangi seseorang laki laki diduga sebagai penjual sabu di TKP dan memesan sabu tersebut. Kemudian saat menyerahkan sabu itu kepada petugas langsung pelaku ditangkap dan menyita barang bukti lainnya.
Di kantor polisi, tersangka mengaku bahwa sabu yang disita milik berinsial C (belum tertangkap). “Tujuan menjual sabu itu untuk dinikmati oleh pembeli di seputaran Jalan Karantina Medan, ” jelasnya

Jurnalis : M.SULAIMAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *