Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus 3 Kurir Narkotika Jaringan Internasional

Medan – Mitra Poldasu

Personel Satresnarkoba Polrestabes Medan meringkus tiga kurir narkotika jaringan internasional di Ibu Kota Provinsi Sumatera Utara (Sumut)
Dalam pengungkapan jaringan narkotika internasional Malaysia ini, Satresnarkoba Polrestabes Medan menyita 20 kilogram sabu-sabu dan 58.750 ribu pil ekstasi.
Keberhasilan ini juga tidak terlepas peran dari peran masyarakat yang selalu aktif memberikan informasi kepada pihak kami terkait dengan peredaran gelap narkoba di dalam wilayah Polrestabes Medan,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan didampingi Wakapolrestabes AKBP Rudi Silaen dan Kasatresnarkoba AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Jumat (27/6/2025).
Kombes Gidion meminta juga kepada warga berperan aktif bahaya narkoba, karena Polri tidak akan mundur selangkah pun dalam perangi terhadap narkoba.
Dijelaskannya, pengungkapan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 di Jalan Kelambir 5, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, oleh tersangka berinisial MAS (29) warga Jalan Titi Papan, Gang Rezeki , Kecamatan Medan Petisah dan MJN (24) warga Jalan Ahmad Yani, Gang Sopan, Dusun Sopan, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.
Pengungkapan narkotika ini juga merupakan implementasi arahan dari dan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menekankan bahwa pemberantasan narkoba adalah bagian dari implementasi transformasi Polri yang Presisi,” jelas Kapolrestabes Medan.
Dari pengungkapan itu lanjut pengembangan kepada tersangka lainnya dan petugas berhasil menyita 19 kilogram sabu-sabu dan pil ekstasi sebanyak 58.750 butir pada hari Sabtu tanggal 21 Juni di Jalan Sei Deli No 139 E, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat oleh tersangka berinisial ARL (29) warga Sei Deli, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat.
Ketiga pelaku kurir itu yakni berinisial MAS, MJN dan ARL telah dijebloskan penjara,” tegas Kombes Gidion.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Undang – undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.
Masih diterangkan Gidion, pelaku MAS dan MJN mengaku beberapa kali mengantar dan menjemput narkotika jenis sabu-sabu atas perintah seseorang laki-laki berinsial YW (DPO).
Begitu juga pelaku ARL dalam kasus 19 kg dan 58.750 butir ekstasi , pelaku mengaku sudah berulang kali menjadi perantara jual beli sabu dan juga menyimpan atau sebagai pemilik gudang penyimpanan narkoba serta dijanjikan upah sebesar Rp20 jika seluruh narkotika berhasil terjual,” terang Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 1996 ini.
Tentunya, tambah Gidion, ini menjadi atensi selalu aparat penegak hukum untuk terus konsisten, konsekuen dan kontinu dalam menindak pelaku peredaran gelap narkotika yang dapat merusak generasi bangsa dan premanisme yang menggangu Kamtibmas serta iklim investasi kondusif di wilayah hukum Polda Sumut khususnya di wilayah Polrestabes Medan.
Kepada warga jangan ragu untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan anda kepada pihak berwajib. Kami akan memproses segala bentuk tindak pidana narkoba secara tegas dan tuntas,” pungkasnya

Jurnalis : M.SULAIMAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *