Satreskrim Polrestabes Medan Bongkar Mafia BBM Subsidi, 10 Tersangka Ditangkap

Medan (Mitra Poldasu News) Satreskrim Polrestabes Medan membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang melibatkan jaringan pelaku di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang. Dalam pengungkapan enam perkara terpisah, polisi menangkap 10 orang tersangka dan menyita sedikitnya 14 ton solar subsidi serta ratusan liter pertalite.

Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan para pelaku menggunakan beragam modus untuk mengeruk BBM subsidi dan menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.
Modus itu antara lain pengisian berulang menggunakan kendaraan yang sama, pemindahan BBM dari tangki kendaraan ke jeriken, serta penggunaan kendaraan yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan dan alat penyedot.
Ada yang mengisi lalu menyedot kembali, ada yang menggunakan banyak jeriken, bahkan ada kendaraan yang ‘kencing’ BBM di lokasi lain untuk dijual kembali,” kata Calvijn saat memaparkan kasus tersebut di gedung Satreskrim Polrestabes Medan, Kamis, (12/2/2026).
Menurut Calvijn, tiga dari enam perkara terjadi langsung di area SPBU. Tiga perkara lain melibatkan kendaraan modifikasi yang dipakai mengangkut BBM subsidi dalam jumlah besar sebelum dipindahkan ke tempat penampungan.
Pengungkapan dilakukan di sejumlah lokasi, antara lain : SPBU di Jalan Medan–Batang Kuis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Jalan Mabar, Medan Perjuangan, akses Tol Helvetia, Deliserdang, Jalan Jamin Ginting, Medan Tuntungan, Jalan Eka Sama, Gedung Johor serta Jalan Letda Sujono, Medan Tembung.
Dari enam perkara itu, polisi menetapkan 10 tersangka. Pada perkara pertama, tersangka berinisial SY, 43 tahun, wiraswasta, dan MHN, 56 tahun, operator SPBU.
Perkara kedua menjerat M, 47 tahun, dan AH, 18 tahun. Perkara ketiga melibatkan S, 41 tahun, dan AP, 45 tahun. Perkara keempat menjerat RAMC dan AAS, keduanya 22 tahun. Adapun perkara kelima dan keenam masing-masing melibatkan SH, 46 tahun, serta RUS, 43 tahun.
Barang bukti yang disita beragam, mulai dari becak motor tanpa pelat nomor, mobil pribadi yang telah dimodifikasi, pompa elektrik, tangki ilegal, hingga satu truk tangki berisi sekitar 12 ribu liter solar.
Polisi juga menyita sepeda motor, mobil boks modifikasi, truk Fuso, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan BBM subsidi.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Polrestabes Medan menyatakan akan memperketat pengawasan distribusi BBM bersubsidi, terutama menjelang Ramadan.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah kelangkaan serta menekan praktik penyelewengan di wilayah Medan dan sekitarnya

Jurnalis : M.SULAIMAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *