Satres Narkoba Ciduk Pengedar Sabu Jalan Flamboyan

Medan – Seorang pengedar narkoba jenis sabu ditangkap petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan tidak jauh dari rumah tersangka di Jalan Flamboyan Lingkungan III Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan.

Tersangkanya berinisial RK (32). Dari tangan tersangka turut disita belasan paket sabu siap edar dan uang tunai diduga hasil penjualan narkoba.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya kemarin mengatakan kasus ini terungkap bermula dari laporan warga terkait maraknya penjualan narkoba di Gang Mawar Jalan Flamboyan, tak jauh dari rumah RK.
Menindaklanjuti laporan itu petugas ke lokasi sekaligus melakukan penyamaran (undercover buy) dengan berpura-pura memesan 1 paket sabu seharga Rp 90 ribu.
Setelah petugas bertemu dengan target operasi (TO), tersangka menyerahkan 1 paket sabu yang dipesan. Saat petugas menyerahkan uang, tersangka langsung diringkus dibantu petugas lainnya yang memantau tak jauh dari lokasi, ” terang kasat.
Saat digeledah, dari genggaman tangan RK kembali ditemukan 10 plastik klip berisi sabu dan 1 bungkus plastik klip kosong.
Dari pengakuan tersangka lanjut Thommy, total 11 paket sabu dengan berat 1,06 gram yang diamankan dibeli tersangka dari seseorang dengan panggilan Mawar (DPO).
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih.
Kasatres Narkoba menambahkan, dari hasil pemeriksaan dan interogasi, RK mengaku sudah 3 minggu menjual narkoba dan mendapat upah Rp 5 ribu untuk tiap 1 paket sabu.
Sabu seberat 1,06 gram yang kita amankan bisa digunakan untuk 11 orang. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 penjara,” pungkas AKBP Thommy Aruan
Jurnalis : Siti H.Ginting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *