Medan (Mitra Poldasu News) Ribuan warga dari Lingkungan 16, 17, dan 20, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, kembali menggelar aksi demonstrasi pada Rabu pagi (9/7), menolak rencana eksekusi lahan seluas 17 hektare yang telah mereka huni selama puluhan tahun. Aksi digelar di Jalan Aluminium I dengan memblokir akses jalan dengan menumpuk ban bekas dan pagar betis sebagai bentuk protes.
Warga menilai upaya pengosongan lahan yang disebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan itu sarat kejanggalan hukum dan tak melibatkan mereka sebagai pihak berperkara. Mereka menyerukan permohonan langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto agar turun tangan menyelamatkan hak mereka.
Kami sudah tinggal di sini lebih dari 50 tahun, dari generasi ke generasi. Sekarang tiba-tiba kami disebut pendatang liar? Negara harus hadir!” kata Igun (53), tokoh masyarakat dalam orasinya.
Pantauan wartawan Mitra Poldasu News di lokasi petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP telah hadir dan bersiap untuk melakukan eksekusi. Tampak satu unit mobil pemadam kebakaran juga tiba di lokasi eksekusi.
Namun, warga tumpah ruah turun ke jalan untuk memaksa aparat keamanan tersebut membubarkan diri. Kini, ratusan petugas keamanan dan mobil pemadam kebakaran telah meninggalkan objek eksekusi.
Informasi diperoleh, sebelum akhirnya membubarkan barisan, petugas keamanan dikabarkan memboyong beberapa orang untuk diajak mediasi di Kantor Polres Pelabuhan Belawan. Hingga saat ini, belum diketahui siapa saja warga yang dibawa.
Suasana Warga Tanjung Mulia Blokir Jalan Tolak Eksekusi Lahan
Akses lalu lintas terpantau lumpuh. Kendaraan yang menuju dari arah Jalan Sutomo menuju Jalan Tol Belmera dan begitu sebaliknya tidak dapat melintasi Jalan Gunung Krakatau. Para kendaraan yang hendak melintas pun dipaksa putar balik. Hingga saat ini, ribuan warga masih bertahan dan memblokade jalan.
Namun, di saat petugas keamanan tersebut hendak bubar, tiba-tiba ratusan warga berlari dan berteriak ke arah petugas keamanan yang berdiri di depan Kompleks Pergudangan Krakatau Multi Centre (KMC) tanpa diketahui apa pemicunya.
Sehingga bentrokan pun terjadi. Terlihat warga melempar-lemparkan batu dan kericuhan pun tak terelakkan. Hingga tampak di tengah kerumunan tersebut seorang laki-laki berbaju hitam terluka dengan kondisi berlumuran darah di bagian wajahnya.
Laki-laki tersebut tampak tak berdaya dan dirinya sempat tergeletak di tengah kerumunan warga. Melihat itu, warga pun langsung membopong laki-laki tersebut
Setelah itu, laki-laki yang mengalami luka-luka tersebut dibawa warga ke tempat aman untuk mendapati perawatan. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian serta kondisi terbaru mengenai laki-laki tersebut.
Terpisah, Kantor Hukum Irwansyah Gultom dan Rekan bermohon kepada PN Medan agar rencana eksekusi ditunda dengan nomor surat eksekusi 77/Pdt.Eks/2024/PN.Mdn/Jo.Nomor:269/Pdt.G/2011/PN.Medan.
Bahwa adapun alasan penundaan eksekusi adalah:
1. Masyarakat Tanjung Mulia dalam perkara a quo (eksekusi) bukan merupakan para pihak yang berpekara baik sebagai Penggugat, Tergugat, Turut Tergugat maupun Pihak Intervensi.
2. Adanya upaya hukum Perlawanan Pihak Ketiga/Bantahan terhadap Putusan Perkara a quo (eksekusi) yaitu dengan mengajukan gugatan Perlawanan Bantahan dengan Perkara nomor 616/Pdt.Bth/2025/PN.Mdn yang mana saat ini telah berlangsung agenda mediasi dengan Para Tergugat (Para Pemohon Eksekusi Perkara A Quo).
3. Adanya gugatan Perlawanan Bantahan dari warga Tanjung Mulia yaitu 27 (dua puluh tujuh) Pihak Penggugat terhadap Putusan Perkara a quo (eksekusi) yaitu dengan mengajukan gugatan Perlawanan/Bantahan dengan Perkara nomor:657/Pdt.Bth/2025 PN Mdn saat ini masih berlangsung agenda Persidangan di PN Medan.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Humas Pengadilan Negeri Medan, Soni, belum membuahkan hasil.
Kasus ini menambah panjang daftar dugaan keterlibatan oknum sipil dan mantan aparat dalam sengketa tanah yang mengabaikan prosedur hukum.
Warga pun berharap agar aparat penegak hukum bertindak objektif dan transparan demi menjaga keadilan serta ketertiban hukum di tengah masyarakat
Jurnalis : M.Sulaiman