Residivis 6 Kali Spesialis Jambret Gelapkan Motor Di Ringkus Polsek Medan Timur

Medan (Mitra Poldasu News) Seorang pria bernama Zul Armain Siringoringo alias Armen (38) harus kembali mendekam di balik jeruji sel tahanan. Pasalnya, warga Jalan Sentosa Lama, Gang Antara, Kelurahan Sei Kera Hulu I, Kecamatan Medan Perjuangan, itu ditangkap karena menipu sekaligus menggelapkan sepeda motor para korbannya dengan modus menawarkan pekerjaan.
Kanitreskrim Polsek Medan Timur, Iptu Fajri Lubis mengatakan ada empat laporan polisi yang sama di Polsek Medan terkait tindak pidana yang dilakukan tersangka Armen. Terakhir, yang menjadi korban dari pelaku adalah Arifan Setia Zamasi (25) warga Jalan Gatot Subroto, Gang Sekata, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Petisah.
Awalnya, pelaku mem-posting tawaran pekerjaan di akun Facebook seperti angkutan barang (ekspedisi), cleaning service, bongkar muat dengan gaji yang lumayan besar. Selain itu, pelaku juga mencantumkan nomor admin, yakni nomor hp pelaku sendiri. Setelah itu, ada korban yang tertarik lalu pelaku mengajak bertemu korban dengan dalih menawarkan pekerjaan untuk interview langsung di Jalan Wahidin, Rabu (7/1/2026) sekira pukul 15.15 WIB. Kemudian, korban dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam datang menjumpai pelaku. Lalu, pelaku membawa motor dan membonceng korban.
Sesampainya di lokasi, pelaku menyuruh korban turun di salah satu rumah entah milik siapa di Jalan Malaka, Kecamatan Medan Perjuangan, sambil mengatakan ‘yauda buka aja pagarnya, panggil aja bapak itu’. Selanjutnya, pelaku langsung tancap gas membawa kabur motor korban,” kata Fajri, Selasa (3/2/2026).
Atas kejadian tersebut korban merasa tertipu dan merasa keberatan lalu membuat laporan ke Polsek Medan Timur.
Menindaklanjuti laporan korban, polisi lalu melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman cctv. Selama hampir satu bulan, polisi masih terus menyelidiki keberadaan pelaku hingga akhirnya memasang strategi untuk menangkap pelaku.
Saat meringkus pelaku, kita memasang strategi melakukan undercover dengan berpura-pura sebagai orang yang melamar pekerjaan dan sepakat bertemu dengan pelaku di Jalan Sentosa Lama, Gang Margo, Senin (2/2/2026) sekira pukul 14.00 WIB,” ungkapnya.
Ketika sudah bertemu dengan pelaku, petugas langsung mengamankannya dan selanjutnya diboyong ke Mapolsek Medan Timur.
Ada empat laporan yang masuk ke kita tentang kasus ini yang dilakukan tersangka. Dari hasil interogasi, tersangka sudah enam kali keluar penjara dalam kasus pencurian dengan kekerasan/ jambret, yakni tahun 2010, 2013, 2015, 2017, 2020 dan 2023,” ungkapnya.
Tahun 2010 tersangka juga pernah dipenjara dalam kasus narkoba. Uang hasil curian digunakan tersangka untuk membeli sabu dan bermain judi slot,” pungkasnya.

Jurnalis ; M.SULAIMAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *