Ratusan Warga Jalan Alumunium I Tanjung Mulia Kembali Demo Tolak Eksekusi

Medan – Ratusan warga Lingkungan 16, 17 dan 20 Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli Kota Medan, Kembali menggelar aksi demo Tolak eksekusi lahan yang telah mereka huni selamat puluhan tahun. Rabu pagi (9/7) pukul 08:00 WIB.
Aksi warga dilakukan dengan cara memblokir akses Jalan masuk dan keluar Jalan Alumunium I dengan mengelar orasi dan menumpuk ban bekas.
Pantauan wartawan Mitra Poldasu News di lokasi, petugas PN Medan selaku pihak yang melakukan eksekusi atas nama pemohon dan petugas Kepolisian dari Polres Pelabuhan Belawan tidak satupun tanpak dilokasi.
Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Tohap Sibuea, ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp, Selasa (8/7) mengaku tidak mengetahui eksekusi tersebut.
“Belum Pak …..Terimaksih”, balasnya singkat.
Ketika kembali dikonfirmasi wartawan Online Mitra Poldasu News terkait surat edaran eksekusi dari PN Medan sudah beredar pak, kapolsek Medan Labuhan itu kembali mengatakan konfirmasi aja ke Polres, “Kalau begitu di konfirmasi aja dulu pak ke Polres ….Kabag Ops ….”. Ucapnya.
Ketika konfirmasi kembali diteruskan ke Kabag Ops. Polres Pelabuhan Belawan Kompol Pittor Gultom melalui pesan singkat, hingga berita ini diteruskan ke meja redaktur, Pittor Gultom tidak memberikan jawaban.
Humas PN Medan Soni, juga ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat whtsapp terkait
surat edaran yang dikeluarkan PN Medan tanggal 01 Juli 2025 atas nama Ketua PN Medan Jasmin Ginting di tandatangani dan berstempel bermomor 8067/PAN.01.PN.W2/HK2.4/VI/2025, perihal pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan dan penyerahan dalan perkara No. 77/Pdt.Eks/2024/PN.Mdn Jo No. 269/Pdt.G/2011/PN.Mdn.
Pada Rabu (9/7/2025) pukul 09:00 WIB, tidak bersedia memberikan jawaban.
Sementara itu, penasehat hukum warga
Irwasnyah Gultom SH dan Ariansyah PutraI SH ketika dikonfirmasi wartawan dilokasi mengatakan hari akan dilakukan eksekusi oleh PN Medan tetapi persoalan eksekusi ini bahwa mawyarakat di lingkungan 16 17 dan 20 bukan para pihak yang ada dalam berperkara, mereka (warga) bukan pihak dan mereka juga mempunyai surat dan menguasai pisik secara sah dan telah mendiami lokasi ini selama puluhan tahun.
Dalam peraturan MA disebutkan, apabila ada perlawan dari pihak ke tiga yang dapat menunjukkan surat mililknya itu eksekusi ditunda dulu di Pengadilan”, ucapnya.
Kita juga, ucapnya lebih lanjut, sudah melakukan perlawan anak kepada Pengadilan dengan surat registrasi yang jelas dan alasan yang jelas serta bukti yang jelas tapi sampai saat ini tetap mereka melakukan pengajuan eksekusi.
Dari putusan mereka luas lahan yang akan di eksekusi 17 hektar tapi herannya kita setelah keluarnya surat penetapan dari ketua PN Medan itu hanya dua hektar dan setelah kita pelajari lagi itu yang dua hektar berada di luar bagian yang 17 hektar sehingga objek yang mau di eksekusi kabur dan tidak jelas, kita akan lakukan perlawanan dan gugatan ini tidak benar eksekusinya, pungkasnya.
Pantauan terakhir wartawan hingga Rabu siang pukul 11;30 WIB, hingga berita ini dikirim kemeja redaktur, eksekusi yang disebutkan tak kunjung dilakukan karena pihak pengeksekusi dan pegamanan tak satupun tanpak hadir dilokasi.
Sebelumnya, Senin (23/6/2025) lalu, pemberitahaun eksekusi dari PN Medan juga telah dilayangkan kepada warga, namun eksekusi tidak jadi lakukan dengan alasan pihak pengamanan dari Polres Pelabuhan Belawan lagi fokus untuk menyambut HUT Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli 2025 yang lalu

Jurnalis : M.Sulaiman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *