Polsek Tuntungan Ringkus Pelaku Curat di Toko Loundry Simpang Selayang Medan

Medan – Personel Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan berhasil meringkus seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Penangkapan terjadi di tempat usaha loundry, Jalan Setia Budi, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan. Pelaku yang dimaksud berinisial EES alias Robi (25). Ia merupakan residivis curat loundry Simpang Selayang.
Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu, mengungkapkan hal ini. Ia melalui Kanit Reskrim, Iptu Omrin Siallagan, kepada wartawan Online Mitra Poldasu pada Sabtu (5/7/2025).
Iptu Omrin Siallagan menjelaskan kronologi penangkapan pelaku. Pada Jumat (27/6/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Medan Tuntungan mendapat informasi. Informasi itu terkait keberadaan pelaku. Ia sedang melintas di Jalan Bunga Turi III, Kelurahan Simpang Selayang.
Personel langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia menyatakan melakukan pencurian tersebut seorang diri di Jalan Setia Budi Simpang Selayang. Dalam kasus lain, ia bekerja sama dengan seorang temannya bernama Toni. Toni saat ini telah ditahan di Polsek Tembung.
Sebelumnya, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Roida Sitinjak, S.K.M., M.P.H., berusia 55 tahun, menjadi korban pencurian. Ini terjadi di tempat usaha loundry miliknya pada Senin (21/4/2025) sekitar pukul 07.00 WIB di Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.
Pelapor atau korban menyadari kejadian itu. Karyawannya menemukan kondisi tempat usaha dalam keadaan berantakan. Setelah dicek, mereka mengetahui sejumlah barang milik usaha telah raib.
Adapun kerugian korban meliputi satu unit Samsung Galaxy Tab S9 FE wifi (6/128 GB), satu unit DVR CCTV, dan uang tunai sekitar Rp400 ribu,” ujar Iptu Omrin. “Selain barang yang hilang, rekaman CCTV yang seharusnya menjadi bukti juga turut dicuri,” tambahnya.
Atas kejadian tersebut, pelapor atau korban membuat pengaduan ke Polsek Medan Tuntungan. Laporan Polisi bernomor LP/B/253/VI/2025/SPKT/Polsek Medan Tuntungan/Polda Sumut, tanggal 26 Juni 2025. Pelapornya adalah Roida Sitinjak.
Tim Opsnal segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Mereka memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan data dari lokasi sekitar.
Tersangka ini merupakan residivis,” sebut Iptu Omrin. “Ia telah beberapa kali keluar masuk penjara. Ia juga diketahui telah melakukan aksi pencurian sebanyak enam kali sejak dari Lapas.” Aksi pencurian tersebut tertuang dalam beberapa Laporan Polisi. Ini termasuk LP/B/145/IV/2025/SPKT/Polsek Medan Tuntungan, tanggal 09 April 2025; LP/B/172/V/2025/SPKT/Polsek Medan Tuntungan, tanggal 07 Mei 2025; dan LP/B/191/V/2025/SPKT/Polsek Pancur Batu, tanggal 06 Mei 2025.
Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana (curat),” pungkasnya

Jurnalis : M.Sulaiman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *