Polsek Tuntungan Ringkus 3 Pelaku Curanmor di Wisma Helvicona

Medan – Personel Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan berhasil meringkus tiga pencuri sepeda motor (curanmor). Penangkapan terjadi di Wisma Helvicona, Kelurahan Simpang Selayang. Ketiga pelaku terdiri dari dua pria dan satu wanita. Mereka berinisial AGS (22), YLR (21), dan DA beru Barus (21).
Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu, mengungkapkan hal ini. Ia melalui Kanit Reskrim, Iptu Omrin Siallagan, kepada wartawan Online Mitra Poldasu News pada Sabtu (5/7/2025).
Iptu Omrin Siallagan menjelaskan kronologi kejadian. Pada hari Senin (23/6/2025) sekitar pukul 06.30 WIB, korban kehilangan barang berharga. Ia kehilangan satu unit sepeda motor, handphone, dan dompet. Ini terjadi setelah menginap di Wisma Helvicona, Jalan Bunga Pancur No.5, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. Korban menginap bersama teman wanitanya. Teman wanita itu kemudian diketahui sebagai salah satu pelaku, yakni DA beru Barus.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian,” ujar Iptu Omrin. “Ia kehilangan satu unit sepeda motor dan satu unit HP yang ditaksir mencapai Rp4.427.000.” Korban kemudian membuat pengaduan ke Polsek Medan Tuntungan. Laporan Polisi bernomor LP/B/259/VI/2025/SPKT/Polsek Medan Tuntungan/Polrestabes Medan/Polda Sumut, tanggal 30 Juni 2025. Pelapornya adalah Febri Antonius Manihuruk.
Lebih lanjut, Iptu Omrin menuturkan. Pada hari Senin (30/6/2025) sekitar pukul 18.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Medan Tuntungan melakukan patroli. Mereka berpatroli di seputaran Jalan Setia Budi ujung hingga Jalan Djamin Ginting Simpang Selayang. Saat di simpang Asisi, mereka menemukan keributan. Keributan terjadi di kedai kopi atau warung samping Jambur Bukit Permai.
Petugas kemudian mengejar sepasang kekasih yang mencoba melarikan diri. Setelah berhasil menangkap keduanya, Tim Opsnal melakukan interogasi.
Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” kata Iptu Omrin. “Mereka telah mencuri HP dan dompet. Dompetnya sudah dibuang di seputaran SPBU KM 13,5. Ponsel masih di rumah pelaku.” Pelaku juga mengambil kunci sepeda motor korban. Kunci itu tergantung di saku celana korban di kamar hotel.
Selanjutnya, pelaku membawa sepeda motor korban ke arah Tol Sei Semayang. Mereka langsung menghubungi Rahul Tumanggor (DPO). Tujuannya untuk menjual sepeda motor tersebut. Kemudian, mereka pergi ke penginapan Libra (kawasan Tol Semayang). Pelaku Deliana menyuruh teman Yudi menjemput pacarnya, Adrian Giovani. Ia menyuruh membawanya ke Hotel Libra.
Sepeda motor curian itu terjual seharga Rp4 juta. Uangnya langsung dibagi-bagi. Pelaku Deliana mendapat Rp1.200.000. Adrian mendapat Rp600 ribu. Rahul mendapat Rp600 ribu. Yudi mendapat Rp600 ribu. Uang penjualan sepeda motor tersebut sudah habis mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Polisi memboyong ketiga pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Medan Tuntungan. Barang bukti itu meliputi satu buah ponsel merek Redmi Note 9 Pro dan rekaman CCTV. Mereka akan diproses hukum lebih lanjut.
Tersangka Deliana br Barus dan Yudi dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya. “Tersangka Andrian dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana,” tambahnya

Jurnalis : Siti H.Ginting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *