Polsek Sunggal Ungkap Kasus Pemalsuan Dokumen STNK dan BPKB, Lima Orang Pelaku Diamankan

Medan (Mitra Poldasu News) Petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil mengungkap kasus pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Selasa (28/10/2025).

Dari pengungkapan itu, sebanyak lima orang pelaku yang merupakan sindikat pemalsuan dokumen kendaraan tersebut turut diamankan petugas.
Kelima tersangka itu ialah, Michael Willie (29), Herrison Manik (48), Hendrawansyah Dalimunthe (50), Reno kurniawan (28) dan Gusti Randa (30), Kelimanya merupakan warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat mengatakan, jika pengungkapan ini bermula dari informasi yang diberikan warga. Berdasarkan laporan tersebut, petugas pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku di Jalan Serasi Pasar VIII, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada Selasa (07/10/2025) sekira pukul 13.00 WIB.
Dengan berbagai macam jenis STNK dan BPKB kendaraan bermotor, dari pengungkapan para pelaku ini sudah melakukan aksinya selama kurang lebih 2 bulan,” ucap Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, Selasa (28/10/2025) Sore.
Selama kurang lebih 2 bulan, para pelaku ini sudah banyak mencetak kendaraan palsu seperti STNK dan BPKB yang sudah diedarkannya.
Pihaknya pun juga mengamankan barang bukti dari para pelaku berupa satu buah mouse, satu buah printer, satu buah STNK mobil Pajero Sport 2.4L Dakar 4X4BA/T, BK 1681 ADD, atas nama Prabudi Subayu (Palsu) yang disita dari tersangka Hendrawansyah Dalimunthe.
Serta satu buah CPU, satu buah Monitor, satu buah kaybot, satu buah STNK mobil suzuki/A1J310F GL 4X2 ,BK 1354 MF atas nama Indra Gunawan (Asli), satu buah STNK sepeda motor Honda/T4G0213L0 M/T, BK 3390 AMK atas nama Muhammad Ilham Syahputra (Asli)
Satu buah gunting, satu buah lem, satu buah pisau cater, satu buah jarum, 6 buah Logo TRI BRATA dengan potongan dari STNK (asli), tiga lembar print BPKB yang sudah di edit dikomputer (palsu) yang dibuat tersangka Herrison Manik.
Satu buah BPKB Mobil merek Suzuki,type: ARK415F GL (4X2), bernomor polisi BK 1423 ACC atas nama Sumandi dan satu buah STNK mobil merek Suzuki, type: ARK415F GL (4X2), bernomor polisi BK 1423 ACC atas nama Sumandi yang dibuat oleh tersangka Michael Willie.
Jadi modus operandi yang dilakukan oleh lima tersangka ini dikarenakan masalah ekonomi,” Pungkasnya.
Untuk kelima tersangka ini, dikenakan Pasal 263 KUHP dengan mengancam hukuman pidana kurungan penjara maksimal 6 tahun.

Jurnalis : M.SULAIMAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *