Polsek Sunggal Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Wahyu Agung Pranata

Medan (Mitra Poldasu News) Polsek Sunggal gelar rekonstruksi kasus pembunuhan Wahyu Agung Pranata (26) yang tewas ditikam di depan Indomaret, Jalan Tj Selamat, Medan Sunggal. (13/9/2025)

Dalam kegiatan tersebut turut dihadirkan dua pelaku yang merupakan ayah dan anak, Tua Panjaitan alias Mardon (46) dan anaknya Hendra Syahputra Panjaitan (20).
Dalam rekonstruksi ini ada 11 adega untuk korban ( Wahyu Agung ) diperankan oleh peran pengganti .
Kapolsek Medan Sunggal, Bambang Gunanti Hutabarat menjelaskan akibat perbuatan kedua pelaku diancam dengan pasal 340 subs 338 KUHPidana dengan ancaman seumur hidup.
Pada adegan satu sampa 6 dipragakan oleh tersangka yang merencanakan para pelaku melakukan penganiayaan terhadap saksi Reza dan para pelaku sudah membawa obeng untuk menusuk korban,” ucap Kompol Bambang Gunanti Hutabarat.
Katanya lagi, penikaman itu sudah direncanakan oleh kedua pelaku .
Adegan ke 7 perkelahian tak seimbang itu korban kalah, dan adegan ke 8 pelaku langsung menikam korban. Dan selanjutnya 8 hingga 11 para pelaku pulang ke rumah usai menikam korban hingga tewas. Barang bukti yang kita amankan 1 obeng dan 1 pisau yang digunakan untuk menikam korban,” pungkas Kapolsek Sunggal.
Diceritakan sebelumnya korban ditemukan tewas di depan Indomaret Jalan Besar Tj Selamat, kabupaten Deli Serdang pada 4 Juli 2025 sekira pukul 03:00 WIB.
Dalam proses rekonstruksi, kedua tersangka memperagakan adegan-adegan saat terjadinya tindak pidana tersebut di hadapan penyidik dan jaksa penuntut umum, guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Bambang menegaskan, rekonstruksi ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memastikan kronologi kejadian secara utuh dan objektif, serta memperkuat alat bukti di tahap persidangan

Jurnalis : SITI.H.GINTING

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *