Polsek Patumbak Tangkap Residivis Spesialis Pencurian, Kaki Ditembak

Medan – Mitra Poldasu

Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak menangkap Residivis spesialis pencurian dengan pemberatan yang telah beraksi di 3 lokasi berbeda. Pelaku melawan petugas saat mencari keberadaan pelaku Yudi Nainggolan (DPO) saat berada di daerah garapan Jermal, tersangka di berikan tindakan tegas dan terukur pada kaki kanannya, Rabu tanggal 19 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 wib.

Pelaku beraksi sebanyak 3 kali di wilayah Hukum Polsek Patumbak, Pelaku merupakan Spesialis pencurian dengan pemberatan (Curat)

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora didampingi oleh Wakapolsek Patumbak AKP Zumailan dan Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu M.Y Dabutar SH MH, Panit I Reskrim Ipda Eko Priya SH pada gelar kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan di Polsek Patumbak, Kamis (19/05/2025).

Kompol Daulat Simamora mengatakan, berawal adanya laporan dari korban Purnama Br Panjaitan warga Jl.Pertahanan Gg Amal Dusun III Desa Patumbak Kampung Kec.Patumbak yang mengalami kehilangan 1 unit HP dan 3 buah Gelang Emas serta kotak nya yg terjadi pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekitar pukul 04.00 wib.

Dan korban kedua bernama Herlan Br Pardede warga Jl.Pertahanan Gg Amal Desa Patumbak Kampung yg mengalami kehilangan 1 unit Laptop, 1 unit HP, 1 buah Ketam dan 1 buah celengan yg berisi uang kurang lebih Rp.1.000.000 (satu juta) pada hari Minggu tanggal 13 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 wib.

Serta korban Sumiati warga Desa Patumbak Kampung Kec.Patumbak yang mengalami kehilangan satu buah HP miliknya di Jl.Pertahanan Gg Amal Desa Patumbak Kampung Kec.Patumbak yang mengalami kehilangan 1 unit HP pada hari Jumat 13 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 wib dan korban terbangun serta melihat pelaku sudah mengambil Hp nya,sontak korban teriak *maling….maling…maling….* namun pelaku tetap melarikan diri.

kaos, sepatu serta topi dan sisanya di gunakan pelaku untuk berjudi, membeli dan menkonsumsi narkoba jenis sabu – sabu serta berfoya-foya bersama temannya dan setelah kita lakukan test urine terhadap pelaku ya… Positif Narkoba,” tegas Kompol Daulat Simamora

Barang bukti yang berhasil kita amankan 1 buah baju kaos hitam dan 1 buah topi serta 1 pasang sepatu yang di beli oleh tersangka dari hasil penjualan barang curiannya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap pelaku di jerat dengan pasal 363 Ayat (2) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman selama-lamanya Lima tahun penjara.

Korwil Sumut : Suprianto Berutu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *