Namorambe (Mitra Poldasu News) Team Unit Reskrim Polsek Namorambe Polresta Deliserdang menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor ( curanmor ) jenis sepeda motor, Jumat (15/8/2025) sekira pukul 14.oo Wib.
Tersangka adalah YUSUF SATRIA GINTING, Laki-Laki, tidak bekerja, Islam, alamat Gg. Sepakat Desa Jati Kesuma Kecamatan Namo Rambe Kabupaten Deliserdang.
Tersangka ditangkap atas laporan pengaduan korban an.MBERA MEHULI KETAREN , Lk, Desa Suka Mulia Hulu Kecamatan Namorambe Kabupaten Deliserdang dengan nomor LP / B / 27 / VIII /2025 / SPKT / SEK NR / RESTA DS / POLDA SUMUT Tanggal 14 Agustus 2025. Dan dasar undang – undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kapolsek Namorambe AKP SUKSES WIRA SECAPA SINULINGGA saat dikonfirmasi wartawan pada hari Sabtu (16/8/2025) sekira pukul 08.00 Wib membenarkan atas penangkapan pelaku curanmor tersebut.
” Iya benar. Tersangka bernama Yusup Satria Ginting. Dan tersangka sudah kita amankan di Mako Polsek Namorambe guna penyelidikan lebih lanjut,” Jelas AKP WIRA SINULINGGA.
Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek AKP WIRA, kalau penangkapan tersangka dengan nomor SPKap/12/VIII/Res.1.8/2025/Reskrim .Tanggal 15 Agustus 2025.
” Barang bukti yang berhasil kita amankan dari tersangka berupa uang tunai hasil kejahatan Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah),” Terang AKP WIRA.
Jurnalis : Mahendra Sinuhaji