Deliserdang (Mitra Poldasu News) Polsek Namorambe Kabupaten Deliserdang, Di pimpin Kanit Reskrim IPTU Heru Ardiansyah dan jajaran Polsek Namo rambe berhasil menangkap Maling Motor (curanmor) JS dan TTA, Jumat (13/3/2026) sekira pukul 09.00 Wib.
Pasalnya, kedua tersangka menggasak sepeda motor saat korban Wahyudi (44) warga Perumahan Graha Deli Permai Blok B 2 No.10 Dusun III Desa Deli Tua Kec. Namo Rambe sedang menunaikan ibadah ke mesjid sholat taraweh, Rabu (18/02/2026).
Ceritanya, Korban terkejut melihat VEGA R BK 4929 UZ raib yang diparkir di teras rumahnya sekira pukul 21.15 Wib raib. Korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Namorambe.
Kanit Res Polsek Namorambe Polres Deli Serdang IPTU Heru Ardiansyah menjelaskan kedua tersangka melakukan aksinya dengan menggunakan kunci T untuk membobol serta menggasak sepeda motor tersebut”Kedua pelaku berhasil kami amankan dari pengembangan pelaku JS yang terlebih dahulu kami amankan,hingga kamipun turut mengamankan rekannya TTA,”beber Kanit, Rabu (18/03/2026) di mako Polsek Namorambe.
Selain kedua tersangka kami juga berhasil mengamankan bukti lainnya yakni, 1 VEGA R BK 4929 UZ warna hitam, 1 eksempalr BPKB (Buku Pemilik Kendraan bermotor) Nomor:J-06572213 an. Wahyudi, 1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda kendraan bermotor) Nomor: 10712899.F an. Wahyudi dan 1 (satu) buah flasdisk,”jelasnya.
Kapolsek Namorambe Polresta Deli Serdang AKP Sukses W.Secapa Sinulingga memaparkan modus operandi kedua tersangka bukan hanya sekali ini saja, Tersangka TTA pernah menjalani hukuman sebanyak 2 kali.
Melakukan tindak pidana penggelapan pada tahun 2020 dan menjalani hukuman selama 1 tahun 6 bulan.
Dan Melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor pada tahun 2023 menjalani hukuman 2 tahun 6 bulan.
“Salah satu tersangka merupakan residivis dan tindak lanjut melakukan melakukan pemberkasan dan mengirimkan ke JPU guna pemeriksaan lebih lanjut,”Pungkasnya. Jurnalis : Mahendra sinuhaji
