Polsek Medan Sunggal Tembak 3 Komplotan Begal Sadis, Kerap Incar Driver Ojol

Medan – Mitra Poldasu

Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal memberikan tindakan tegas dan terukur kepada 3 kawanan begal yang telah beraksi di sejumlah daerah kabupaten/kota di Sumut.
Ketiganya adalah, MR (21), JK (21), dan DH (21), seluruhnya warga Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.


Waka Polrestabes Medan, AKBP Rudy Silaen didampingi Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat mengungkapkan, ketiga tersangka telah beraksi di 12 kabupaten/kota, di antaranya Tebingtinggi, Binjai, Medan, Deliserdang dan Batubara.
Aksi tersangka terekam CCTV saat melakukan pembegalan terhadap driver ojek online bernama Anggi Putra Hartama (33) di Jalan Besar Tanjung Selamat, Sunggal, Deliserdang pada 27 Mei 2025 lalu.,” ungkap Rudi Silaen, Kamis (19/6/2025).
Dijelaskannya, awalnya petugas meringkus MR dan menyusul tersangka lainnya di Kabupaten Asahan.
Dari hasil interogasi Tim berhasil mengetahui keberadaan pelaku lainnya di Kabupaten Asahan. Saat dilakukan pengembangan, tersangka mencoba melawan petugas dan diberi tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka. Petugas juga berhasil mengamankan dua pelaku lainnya,” jelasnya.
Yang menjadi konsen kita adalah para pelaku ini melakukan di 12 TKP lintas kabupaten/kota,” tambahnya.
Kara Silaen, pihaknya telah mengendus keberadaan seorang otak pelaku dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) inisial RDG (21).
Pelaku juga merupakan anggota geng Motor yang mempunyai anggota 30 orang dengan nama Group “Senja Family” beralamat di Perumahan Bumi Serdang Damai Desa Sigara gara Patumbak Deliserdang.
Barang bukti yang berhasil disita adalah 1 bilah pisau, 1 unit sepeda motor Supra X 125 putih merah nomor polisi BK 5725 AGE, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, 1 jaket hitam, 1 jaket abu-abu, 3 pasang nomor plat polisi Plat sepeda motor.
Disamping itu, pelaku juga merupakan anggota geng Motor yang mempunyai anggota 30 orang dengan nama Group “SENJA FAMILY” beralamat di Perumahan Bumi Serdang Damai Desa Sigara gara Patumbak Deli Serdang.
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, terhadap tersangka disangkakan Pasal 365 Ayat (2) 1e dan 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun.

Jurnalis : M.SULAIMAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *