Medan (Mitra Poldasu News) Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil meringkus dua orang pria terduga pelaku pencurian rumah dengan pemberatan (bongkar rumah) di Jalan Sei Putih Kelurahan Merdeka (Salon Nabita Trhapy).
Kedua pelaku tersebut bernama Kasihman Sinambela (27) dan Ali (33), warga Jalan Sei Sira Kelurahan Sei Sikambing Medan Petisah.
Demikian disampaikan oleh Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Aritonang melalui Kanit Reskrim, Iptu Poltak Tambunan kepada wartawan Mitra Poldasu News, Rabu (7/1/2026).
Dijelaskannya, pada hari Jumat, tanggal 02 Januari 2026, sekira pukul 09.30 Wib bertempat kejadian di TKP diatas telah terjadi diduga tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang mana dilakukan oleh terlapor yang mana dicuri berupa yaitu 5 (Lima) unit Mesin AC Outdoor Merk Gree, 1 (Satu) Unit Mesin Genset Ukuran 10.000 KWH, 1 (Satu) buah Wajan Besi Ukuran 50 Kg.
Akibat terjadinya peristiwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut pelapor, Erlina (66), mengalami kerugian material diperkirakan sebesar Rp. 38.000.000,- (Tiga Puluh Delapan Juta Rupiah).
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Baru. Sesuai yang tertuang pada LP/B/5/I/2026/SU/POLRETABES MEDAN / SEK MDN BARU Tanggal 02 Januari 2026/Polrestabes Medan/Polda Sumatra Utara,” ujar Iptu Poltak.
Lebih lanjut, ia menyebutkan pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekitar 19.00 Wib, Piket Reskrim Polsek Medan Baru melakukan Olah TKP 477 UU1 KUHP/2023 Bongkar Rumah.
Setelah mendapatkan informasi tentang ciri-ciri pelaku, Tim melakukan Propelling terhadap warga sekitar TKP.
Pada hari Senin 5 januari 2026 sekitar pukul 22.00 wib Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Baru dipimpin Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan , H.,MH. melaksanakan giat Patroli di wilayah Polsek Medan Baru, dan mendapat infomasi tentang keberadaan 2 (dua) orang yang diduga pelaku tepatnya tdi dalam kamar kost Jln. Sei Batang Serangan, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan baru.
Selanjutnya tim bergerak ke objek masing-masing untuk mengamankan 2 (dua) orang pelaku
Dari hasil Intrograsi kepada 2 (dua) orang Pelaku, benar telah melakukan Pencurian di Jalan Sei Putih No. 30, Kel. Merdeka, Kecamatan Medan Baru (Salon NABITA TRHAPY) pada hari Jum’at tanggal 02 Januari 2026, sekitar 00.30 wib.
Dari pengakuan Ali dan Kasihman mereka memanjat pagar dan masuk dari pintu samping Salon tersebut dan mengambil AC sebanyak 5 (lima) unit Outdoor serta Mesin Genset dan Kuali lalu setelah mengambil barang tersebut mereka langsung menjualnya ke Tukang Botot Tulang di daerah Rel Kereta Api Pengayoman, Kecamatan Medan Barat, seharga Rp 1.700.000 lalu membagi hasil curian tersebut untuk poya poya di tahun baru,” sebutnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Medan Baru diamankan.
Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat 1 KUHP/2023,” pungkasnya.
Jurnalis : M.SULAIMAN
