Medan (Mitra Poldasu News) Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan dua orang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian di rumah warga di Jalan Jamin Ginting No. 693, Kelurahan Titi Rante, Kecamatan Medan Baru, Rabu (14/1/2026) malam
Kedua pelaku diamankan saat hendak membobol jendela rumah warga sekitar pukul 18.30 WIB.Keduanya diketahui bernama Riki Leofoldus Sembiring (37), warga Jalan Jamin Ginting Gang Bersama No. 24, serta Anggi Aditya Ginting (22), warga Jalan Bahagia No. 291.
Kapolsek Medan Baru melalui keterangan resminya menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang diterima piket Reskrim sekitar pukul 18.00 WIB terkait adanya dugaan aksi pencurian di kawasan Citra Garden, tepatnya di depan Bank BNI Jalan Jamin Ginting.Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Medan Baru yang dipimpin Panit II Opsnal IPDA Zepry Nadapdap, SH, langsung melakukan patroli dan penyelidikan di sekitar lokasi.
Petugas mencurigai dua orang pria yang sedang berupaya membobol jendela rumah warga. Saat diamankan, keduanya terbukti sedang mencoba mengambil barang-barang milik korban,” ujar petugas.Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang yang hendak dicuri, di antaranya kayu, lembar papan, kusen, serta jeruji besi. Kepada petugas, pelaku mengaku berniat menjual hasil curian tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Bahkan, salah satu pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian serupa di lokasi yang sama sebanyak 10 kali.Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti diboyong ke Mapolsek Medan Baru untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain
Jurnalis : M.SULAIMAN
