Medan (Mitra Poldasu News) Unit Reskrim Polsek Medan Area mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang terjadi di wilayah hukumnya.
Pelaku Rajali (22) warga Dusun Parbahingan, Kecamatan Sipispis, Deliserdang diringkus petugas setelah sempat melarikan diri selama lebih dari dua bulan.
Kapolsek Medan Area AKP Ainul Yaqin dalam keterangannya, Selasa (27/1/2026) menjelaskan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban Mardiah (45) warga Jalan Bersama Gang Musyawarah, Kecamatan Medan Tembung, yang melaporkan kehilangan uang dan satu unit becak mesin.
Kasus ini kami tangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/741/XI/2025/SPKT/Polsek Medan Area, tanggal 9 November 2025. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, pelaku berhasil kami amankan,” ujar Kapolsek.
Peristiwa penipuan dan penggelapan tersebut lanjut Yaqin, terjadi pada Minggu, 9 November 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, di Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Denai. Saat itu, korban menyuruh pelaku untuk mengambil uang hasil penjualan roti bakery di cabang Amirah Bakery.
Pelaku sempat menemui saksi untuk meminta bon hasil penjualan. Namun setelah menerima bon tersebut, pelaku justru pergi seorang diri dengan mengendarai becak mesin milik UMKM Amirah Bakery dan tidak pernah kembali.
Hingga beberapa hari kemudian, bahkan sampai tanggal 12 November 2025 malam, pelaku tidak kembali dan tidak dapat dihubungi. Akibatnya korban mengalami kerugian materil cukup besar.Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp 10.282.000 serta satu unit becak mesin Honda Revo warna abu-abu dengan nomor polisi BK 6918 MAP,” jelas Kapolsek.
Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Medan Area langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 08.30 WIB, polisi menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan keberadaan pelaku di Jalan Kapten Muslim, Kecamatan Medan Helvetia. Personel Reskrim bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Pelaku kami tangkap saat berada di lokasi penjualan buah-buahan. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu sepeda motor Yamaha Lexi warna putih tanpa plat nomor serta satu unit handphone yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” ungkapnya.
Saat ini tegas Kapolsek, pelaku telah diamankan di Polsek Medan Area guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain.
Kami menegaskan komitmen Polsek Medan Area untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan,” imbaunya.
Jurnalis : M.SULAIMAN
