Polrestabes Medan Ungkap Motif Pembunuhan Nenek 72 Tahun di Helvetia, Dipicu Pinjaman Uang Ditolak

Medan (Mitra Poldasu News) Motif di balik pembunuhan sadis terhadap Amimah Agama (72), warga Helvetia, Medan, akhirnya diungkap Polrestabes Medan. Pelaku, Riswan Ginting, 41 tahun, nekat menghabisi nyawa korban karena kesal setelah permintaan pinjaman uangnya ditolak.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, menjelaskan bahwa pembunuhan terjadi saat pelaku datang ke rumah korban untuk memperbaiki kamera CCTV.

Tersangka dihubungi korban untuk memperbaiki CCTV. Dalam percakapan, tersangka meminjam uang sebesar Rp3 juta untuk membayar sewa rumah. Namun korban menolak karena utang sebelumnya belum dibayar. Penolakan itu yang memicu pelaku melakukan pembunuhan dan perampokan,” ujar Gidion saat memberikan keterangan di lokasi kejadian, Jumat (25/7/2025).

Gidion mengungkapkan, hubungan antara pelaku dan korban sudah terjalin sejak lama. Pelaku sering dipanggil korban untuk memperbaiki perangkat elektronik dan instalasi listrik di rumahnya.

Mereka sudah saling kenal sejak 2016. Tersangka bekerja sebagai teknisi CCTV dan tukang servis alat listrik di rumah korban,” katanya.

Dalam aksinya, Riswan Ginting beraksi seorang diri. Setelah membunuh korban dengan menggunakan cutter, ia mengambil sejumlah barang berharga milik korban.

Konferensi Pers Polrestabes Medan Terkait Motif Pembunuhan Nenek 72 Tahun di Helvetia

Pelaku tunggal, dari mulai melakukan pembunuhan, kemudian mengambil barang milik korban sampai dengan dia lari,” ucap Gidion.

Usai membunuh korban, pelaku menguras harta benda Amimah Agama mulai dari uang tunai sebesar Rp 21,9 juta, 19 cincin emas, 17 koin emas, 15 anting dan perhiasan lainnya.

Kemudian, 12 kalung emas, 2 kalung biasa, 1 handphone, 95 lembar uang dollar, 285 mata uang Ringgit Malaysia, serta 10 mata uang rupe.

Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan dengan konstruksi Pasal pemberatan yaitu Pasal 339 KUHP melakukan pembunuhan yang didahului dengan tindak pidana lain dengan maksud untuk menghilangkan perbuatan pertama maupun menghilangkan barang bukti.

Sehingga Pasal konstruksi 339 KUHP subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup dan atau penjara 20 tahun,” tegasnya.

Sementara itu, mewakili keluarga korban (AA) mengucapkan terimakasih kepada aparat penegak hukum yang telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan.

Apa yang menjadi doa kami, kasus yang menimpa oma kami akhirnya terjawab. Terimakasih kepada abang-abang dari Unit Jatanras, Resmob dan Polsek Helvetia. Terimakasih juga kami sampaikan kepada Kapolrestabes Medan & Kasat Reskrim Polrestabes Medan,” ucapnya.

Ia berharap, tersangka RL alias Iwan dapat dihukum dengan berat sesuai dengan perbuatannya.

Saya berharap pada sidang nanti pelaku dapat dihukum maksimal sesuai dengan perbuatannya terhadap oma kami,” pungkasnya

Jurnalis : Siti H Ginting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *