Deliserdang (Mitra Poldasu News) Personel Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap terduga bandar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Rumah Sakit Haji, Desa Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.
Terduga pengedar dimaksud berinisial SHR (44), warga Jalan Pasar 3, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, melalui Kasatresnarkoba AKBP Thommy Aruan, mengungkapkan bahwa dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 3,22 gram.
Pelaku ditangkap dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang ditemukan akan dijadikan petunjuk dalam pengembangan kasus ini,” ujar AKBP Thommy Aruan saat konferensi pers di Medan, Senin (28/7/2025).
Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) dari Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku terancam hukuman penjara dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” jelas AKBP Thommy.
Penangkapan berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian pada Kamis, 17 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.
Warga sekitar melaporkan bahwa di kawasan Jalan Rumah Sakit Haji sering terjadi transaksi narkoba. Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan.
Pada Senin, 21 Juli 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku yang hendak melakukan transaksi sabu di lokasi tersebut.
Tidak lama setelah itu, pelaku langsung ditangkap oleh petugas yang tengah melakukan pengawasan di kawasan tersebut.
Tersangka SHR mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah milik IC, dan ia berencana menjual sabu tersebut untuk mendapatkan keuntungan.
Saya sudah dua tahun menjual sabu, dan mendapatkan keuntungan sekitar Rp300 ribu setiap kali transaksi,” ungkap SHR kepada petugas.
Pihak kepolisian kini masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait jaringan narkoba yang terlibat dalam peredaran sabu di Medan.
Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya dan mengurangi peredaran narkoba di wilayah Medan
Jurnalis : SITI.H.GINTING