Medan (Mitra Poldasu News) Satresnarkoba Polrestabes Medan menciduk pengedar narkoba jenis sabu sabu.
Tersangkanya berinisial RP alias Dani (40) warga Jalan Balai Desa Gang Wakaf Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal/Jalan S Parman Gang Langgar Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru.
Hal itu dibenarkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/7/25).
Kasat mengatakan tersangka diamankan bermula petugas mendapat informasi dari masyarakat.
Kata warga bahwa di Jalan M Nawi Harahap Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba,” ujarnya.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan di lokasi. Hasilnya petugas mengungkap identitas tersangka sebagai pengedar sabu.
Kemudian personel Satres Narkoba mencari RP alias Dani yang menjadi target operasi (TO) untuk berpura-pura membeli sabu (undercover buy).
Pada akhirnya salah seorang petugas yang melakukan penyamaranbertemu tersangka dan langsung memesan 1 paket sabu.
Begitu tersangka akan menyerahkan plastik berisi sabu seberat 1,9 gram, kepada petugas yang menyaru pembeli, RP langsung diamankan.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku sabu itu dibeli dari seseorang dengan panggilan Kim. Petugas memboyong tersangka untuk mencari Kim, namun tidak ditemukan. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna diproses ,” tuturnya.
Ditegaskan Thommy, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkas AKBP Thommy Aruan
Jurnalis : M.Sulaiman