Polisi Tangkap Tiga Pengedar Ekstasi di Kawasan Pasar USU Medan

Medan (Mitra Poldasu News) Satres Narkoba Polrestabes Medan mengungkap peredaran narkoba jenis pil ekstasi (XTC) dengan menciduk tiga orang pengedar seorang diantaranya wanita.

Lokasi penangkapan di kawasan Jalan Jamin Ginting, tepat di depan Pasar USU, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru.
Dari ketiganya disita barang bukti 10 butir pil ekstasi dan 1 unit sepeda motor jenis skuter metik.
Hal itu dibenarkan Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangannya, Rabu (24/9/25).
Kasat mengatakan, menindaklanjuti informasi dari informan soal peredaran narkoba di kawasan Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, petugas melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli (undercover buy).
Mulanya petugas yang menyaru pembeli memesan ekstasi kepada tersangka, Dinda Utami, (24) wanita warha Jalan Rinte IV, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.
Saat tersangka tiba dilokasi dan menyerahkan ekstasi, saat itu juga tersangka Dinda Utami dibekuk. Saat diinterogasi Dinda Utami mengaku mendapatkan ekstasi dari tersangka, Andreas Hizkya Dacosta Hutauruk (19) warga Jalan Mesjid Taufik, Kelurahan Tegal Rejo,Kecamatan Medan Perjuangan. Dari tangan tersangka Dinda Utami turut disita 2 butir pil ekstasi,” jelasnya.
Petugas kemudian melakukan pengembangan. Tak jauh dari lokasi tim membekuk dua tersangka yakni : Andreas Hizkya Dacosta Hutauruk (19), dan Surya Fresan Alfarisi. (18) warga Jalan Taruma, Gang Sitepu, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.
Tersangka SA sempat membuang barang bukti 8 butir pil ekstasi,” pungkas AKBP Thommy Aruan

Jurnalis : M.SULAIMAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *