Medan (Mitra Poldasu News) Kerja Keras Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika dengan modus liquid vape di wilayah Kota Medan.
Dalam pengungkapan tersebut, empat orang terduga pelaku diamankan beserta sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Pengungkapan dilakukan oleh Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumut, Senin (5/1/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Penindakan berlangsung di dua lokasi berbeda, yakni : Komplek Diamond Executive Residence Cemara Asri dan Jalan Putri Hijau, tepatnya di depan Kantor Samapta Polrestabes Medan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang dikamuflasekan dalam bentuk liquid vape.
Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan secara tertutup dengan metode undercover buy. Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku yang berperan sebagai kurir beserta enam unit liquid vape yang diduga mengandung narkotika,” ujar Andy, Selasa (6/1/2026).
Dua terduga pelaku pertama yang diamankan masing-masing berinisial M.Y.A.H. (34) dan Z.Y.K. (33). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam unit liquid vape yang disimpan di saku celana salah satu terduga pelaku.
Kepada petugas, keduanya mengaku bahwa liquid vape tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A. (29) yang diduga berperan sebagai pengendali.
Berdasarkan pengakuan tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan A. di kawasan Jalan Putri Hijau, Kecamatan Medan Barat.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di sebuah apartemen di kawasan Jalan Gaharu (Gelas Ayahanda), tepatnya di kamar 2516 lantai 25. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan berbagai peralatan dan bahan yang diduga digunakan untuk meracik dan mengemas liquid vape mengandung narkotika.
Dalam rangkaian pengungkapan ini, seorang perempuan berinisial C.A. (26) turut diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang disita antara lain ratusan cartridge vape dan penutupnya, botol plastik, alat ukur, suntikan, mesin pres, alat pemanas, beberapa unit telepon genggam, serta dua unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan dalam operasional peredaran.
Barang bukti yang diamankan menunjukkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika yang terorganisir dengan memanfaatkan liquid vape sebagai modus baru. Ini menjadi perhatian serius karena berpotensi menyasar generasi muda,” tegas Andy.
Saat ini, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumatera Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan laboratorium terhadap liquid vape yang disita.
Polda Sumut menegaskan akan terus meningkatkan intensitas penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika serta mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
Jurnalis : M.SULAIMAN
