Penjual Pil Ekstasi Dibekuk Polisi

Medan (Mitra Poldasu News) Personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang pria terduga pelaku pengedar narkotika jenis pil ekstasi atau Inex di Jalan Taruma, Gang Sitepu, Kelurahan Petisah Tengah.
Pelaku tersebut bernama Dio Ananda Lubis (21), warga Jalan Paku, Gang Emas, Kelurahan Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Thommy Aruan menjelaskan, bahwa penangkapan Dio berdasarkan laporan dari informan bahwa adanya seorang laki- laki yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis pil ekstasi.
Kemudian Tim Aipda Sorimuda Siregar melakukan penyelidikan/hunting, Rabu (20/8) sekira pukul 22.30 WIB.
Sesampainya di lokasi dimaksud, petugas melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi sedang berdiri di depan gang.
Tanpa membuang waktu, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka pengedar di Jalan Taruma.
Adapun barang bukti yang ditemukan dari tersangka, 20 butir ekstasi warna pink dengan berat bersih 9,40 gram dan 1 buah kotak rokok,” kata AKBP Thommy, Rabu (27/8).
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Jurnalis : M.SULAIMAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *