Pengedar Sabu-sabu di Jalan Bromo di Gulung Polisi

Medan (Mitra Poldasu News) Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Bromo, Gang Jermal 2, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.
Pelaku berinisial RHH (35), warga Jalan Bromo, Gang Satya Blok A, Medan Denai, diketahui sudah masuk dalam daftar target operasi (TO) polisi.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu klip plastik kecil berisi sabu seberat 0,06 gram, satu klip sedang berisi 0,67 gram, dan satu klip besar berisi 8,71 gram.
Selain itu, polisi juga menemukan timbangan elektrik, dua bungkus plastik klip kosong, satu pipet yang digunakan sebagai sekop sabu, uang tunai Rp70.000, serta satu dompet kecil berwarna putih.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun,” ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, di Medan, Selasa (16/9/2025).
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran sabu di kawasan Medan Denai. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan.
Pada Selasa, 9 September 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mendatangi sebuah rumah di Gang Jermal 2 yang dicurigai sebagai lokasi transaksi sabu.
Seorang anggota polisi menyamar sebagai pembeli. Saat tersangka hendak menyerahkan satu paket sabu, petugas langsung memperkenalkan diri sebagai polisi dan berusaha menangkapnya.
Namun, RHH sempat melarikan diri dengan memanjat atap rumah. Petugas kemudian mengejarnya dan berhasil menangkapnya.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan uang tunai Rp70 ribu di saku celana, serta dompet kecil berisi sabu, plastik klip, pipet, dan timbangan elektrik.
Dalam pemeriksaan, RHH mengaku mendapat pasokan sabu dari seseorang yang dikenal dengan panggilan A alias J.
Tersangka mengaku sudah menjual sabu sejak Juni 2015 dengan sistem konsinyasi, barang diambil terlebih dahulu, lalu hasil penjualan disetorkan kepada pemasok.
Modus seperti ini sudah dijalankan tersangka cukup lama. Saat ini, kami masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pemasoknya,” kata Thommy

Jurnalis : M.SULAIMAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *