Medan (Mitra Poldasu News) Sat Res Narkoba Polrestabes Medan seakan tak ada habisnya menangkap pelaku kejahatan narkotika.
Kali ini, seorang pemuda diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu ditangkap di kawasan Jalan Suka Tani, Kelurahan Titi Rejo, Kecamatan Medan Johor.
Pelaku yang ditangkap bernama Dandi (27), warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Lampu I, No 102, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun.
Pelaku yang ditangkap tersebut sudah masuk Target Operasi (TO) polisi,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan kepada wartawan Mitra Poldasu News, Selasa (7/10) sore.
Dari tersangka itu, tambah Thommy, petugas berhasil menyita barang bukti masing masing 1 bungkus plastik klip narkotika jenis sabu berat bersih 95,81 gram, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 3435 AJR warna hitam.
Penangkapan berdasarkan laporan dari Informasi warga, bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Jalan Suka Tani, Kelurahan Titi Rejo, Kecamatan Medan Johor.
Setelah penangkapan itu, petugas melakukan penyelidikan dengan cara anggota team menyaru / menyamar sebagai pembeli, yang akan memesan narkotika dengan sebutan sabu.
Kemudian pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira pukul 18.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama Dandi tepatnya di pinggir jalan, di mana tersangka mengantarkan sabu tersebut kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli kepada tersangka, kemudian ketika tersangka hendak memberikan si putih, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan badan sehingga dari genggaman tangan kanan tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip narkotika dengan sebutan sabu yang sebelumnya barang bukti tersebut berada di dashboard sepeda moto Beat BK 3435 AJR warna hitam.
Kepada pihak Kepolisian, tersangka mengakui barang haram tersebut milik nya yang akan dijual, kemudian tersangka di bawa beserta barang bukti ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan guna penyidikan lebih lanjut.
Dandi dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) dari UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutup Kasat.
Jurnalis : M.SULAIMAN