Medan (Mitra Poldasu News) Seorang pria paruh baya, Charles Pasaribu (54), harus berurusan dengan hukum setelah diduga mencuri handphone dan tablet milik seorang marbot masjid di kawasan Medan Denai. Ironisnya, aksi pencurian itu dilakukan di rumah ibadah tempat yang semestinya menjadi ruang aman bagi siapa saja.
Peristiwa bermula pada Rabu, 18 Maret 2026. Korban, M. Habib Alhabsyi (21), seorang mahasiswa asal Simalungun, tengah mengisi daya handphone dan tablet miliknya di Masjid Amanah, Jalan Bromo, Tegal Sari. Ia kemudian pergi ke kamar mandi tanpa menaruh curiga. Namun, saat kembali, kedua barang tersebut telah raib.
Kejadian itu segera dilaporkan, dan penyelidikan pun dilakukan. Rekaman CCTV menjadi kunci utama yang mengarah pada identitas pelaku. Hampir tiga minggu berselang, tepatnya Rabu, 8 April 2026, Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil meringkus Charles di Musala Ar Rohman, Jalan Samarinda, Medan Kota.
Kapolsek Medan Area, AKP M. Ainul Yaqin, menyampaikan bahwa pelaku tidak menyangkal perbuatannya saat diinterogasi. Charles mengaku telah menggadaikan barang curian tersebut kepada seseorang di kawasan Medan Denai. Dari hasil gadai, ia hanya memperoleh Rp300 ribu untuk handphone dan Rp450 ribu untuk tablet
Uang itu, menurut pengakuannya, habis digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu dan berjudi kebiasaan yang kerap menjadi pemicu tindak kriminal di tengah masyarakat.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa kejahatan dapat terjadi di mana saja, bahkan di tempat yang dianggap suci. Di sisi lain, peristiwa ini juga membuka potret suram tentang bagaimana jeratan narkoba dan perjudian dapat mendorong seseorang melanggar hukum, tanpa memandang usia maupun tempat.
Jurnalis : M.SULAIMAN.LIM
