Pelaku Begal Pedagang Pajak Gambir Di Tembung Di Ringkus Polisi

Medan (Mitra Poldasu News) Seorang pemuda berinisial EAN (16) warga Kecamatan Medan Tembung, ditangkap personel Polrestabes Medan karena membegal pedagang Pajak Gambir.

Informasi dihimpun, Selasa (12/8/2025) menyebutkan, peristiwa begal itu terjadi pada Juli 2025 di Jalan Pusaka, Pasar XII, Tembung. Saat itu, korban Miron (32) tukang bumbu sedang dalam perjalanan menuju Pajak Gambir bersama istrinya untuk berjualan.
Korban yang saat itu bersama isterinya, Paramita (31) dan anaknya mau berjualan bumbu ke Pajak Gambir dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy BK 2981 AJM.
Di tengah perjalanan, tersangka EAN bersama rekannya menendang sepeda motor dan menyerang korban menggunakan senjata tajam. Korban kemudian melapor ke pihak berwajib.
Personel Polrestabes Medan setelah menerima laporan korban melakukan penyelidikan dan olah TKP. Seorang pelaku berinisial EAN dapat diamankan. Sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kanit Resmob Satuan Reskrim Polrestabes Medan, Iptu Eko Sanjaya mengakui penangkapan pelaku begal terhadap pedagang tersebut. Dari tangan tersangka disita barang bukti sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan.
Untuk kasus begal ini anggota masih mengembangkannya karena masih ada dua pelaku lainnya yang sedang dikejar.
Terhadap pelaku EAN sudah ditahan di Mapolrestabes Medan,” pungkasnya.

Jurnalis : M.SULAIMAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *