Medan (Mitra Poldasu News) Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditangkap petugas Unitreskrim Polsek Medan Tembung usai terlacak memesan narkoba dengan menggunakan aplikasi ojek online (ojol) dari lokasi rawan peredaran narkoba di kawasan Jalan Jermal.
Adapun identitas tersangka diketahui bernama M. Danil Syahputra (29) warga Jalan Amaliun, Gang Tertib, Kelurahan Kota Matsum (Komat) IV, Kecamatan Medan Area.

Kapolsek Medan Tembung, AKP Ras Maju Tarigan mengatakan tersangka ditangkap di Jalan HM Yamin, Kecamatan Medan Timur pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Kasus ini terbongkar setelah driver ojek online (ojol) mencurigai orderan yang diterimanya. Kecurigaan itu kemudian dilaporkan saksi ke Polsek Medan Tembung sebelum diantar kepada penerimanya.
Kepada petugas, driver ojol berinisial M itu melaporkan adanya orderan yang ia terima berupa bungkusan (plastik) berwarna putih berisi baju dan celana yang mencurigakan
Kemudian petugas dan driver ojol bersama-sama membuka bungkusan tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan dari plastik tersebut ditemukan narkotika jenis sabu dan ekstasi yang disimpan di dalam kantong celana,” kata Ras Maju kepada wartawan Mitra Poldasu News, Senin (10/11/2025).
Ras Maju merinci barang bukti narkoba yang diamankan berupa dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan bruto 1,22 gram dan dua butir ekstasi merk Transformer.
Setelah melakukan pemeriksaan, petugas selanjutnya melakukan penyelidikan dan menelusuri penerima orderan tersebut. Lalu, ketika driver ojol tiba ke lokasi tujuan mengantar orderan dan diterima oleh tersangka Danil di Jalan HM Yamin, petugas dengan sigap langsung menciduk tersangka.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku sabu dan ekstasi itu dipesan oleh temannya berinisial KJ dan tidak mengetahui siapa pengirimnya. Kemudian (narkoba) diantarkan melalui aplikasi Gojek dan rencananya akan dipakai bersama di sebuah hotel,” ungkapnya.
Jurnalis : M.SULAIMAN
