Medan – Mitra Poldasu
Personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan seakan tidak ada hentinya melaksanakan grebek kampung narkoba (GKN) di sejumlah tempat di Kota Medan. Hasilnya, seorang pengedar narkotika jenis sabu disergap di ladang milik warga, kawasan Jalan Sei Mencirim, Dusun 2, Paya Geli, Gang Famili, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Tersangka yang diamankan bernama Edy Wansyah (37) warga Jalan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal.
Dari pemuda tersebut, petugas menyita barang bukti yakni 1 plastik klip berisikan kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,07 gram dan uang Rp 70.000,” jelas Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan kepada wartawan, Rabu (11/6)
Masih keterangan AKBP Thommy, tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Ayat 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Penangkapan Edy berawal saat petugas mendapat informasi dari warga, bahwa di Jalan Sei Mencirim, Dusun 2, Paya Geli, Gang Famili, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, tepatnya di ladang warga sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan akan kebenaran informasi tersebut. Tepatnya pada Rabu (4/6) sekitar pukul 14.30 WIB di Gang Famili, petugas mengetahui tersangka yang sudah diketahui ciri cirinya berada di TKP.
Tanpa buang waktu, petugas pun dapat menemui tersangka. Melihat kedatangan petugas, tersangka Edy langsung menjatuhkan 1 klip plastik yang berisikan narkotika jenis sabu di bawah kaki petugas.
Pada saat itulah petugas melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap Edy. Selanjutnya membawa tersangka ke Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada petugas, Edy menjelaskan barang haram itu dibelinya di seputaran Sei Mencirim.
Modus operandinya tersangka menjual sabu mencari keuntungan dan merusak mental warga,” tutup AKBP Thommy.
Jurnalis : M.SULAIMAN