Medan (Mitra Poldasu News) Kasus pembunuhan tragis terhadap seorang perempuan yang jasadnya ditemukan di dalam box kontainer plastik di kawasan Jalan Menteng VII, Kecamatan Medan Denai, akhirnya berhasil diungkap pihak kepolisian.
Korban diketahui bernama Rahmadani Siagian (20), seorang perantau asal Kabupaten Labuhanbatu Utara yang bekerja di sebuah toko ponsel di Kota Medan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut merupakan rangkaian dari tiga tindak pidana sekaligus, yakni pembunuhan, kekerasan seksual, dan pencurian dengan kekerasan.
Dalam kasus ini terdapat tiga tindak pidana, yaitu pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, dan kekerasan seksual,” ujar Calvijn saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (17/3/2026).

Peristiwa bermula dari perkenalan korban dengan tersangka utama berinisial SAN (19) melalui sebuah aplikasi. Keduanya kemudian sepakat untuk bertemu pada 9 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.
Setelah bertemu di dekat tempat kos korban, mereka sempat berbuka puasa bersama di sebuah rumah makan sebelum menuju salah satu kamar hotel di kawasan Medan Denai.
Di dalam kamar hotel, keduanya sempat melakukan hubungan badan. Namun, saat tersangka kembali mengajak korban untuk melakukan hubungan seksual dengan cara menyimpang, korban menolak.
Penolakan tersebut diduga memicu emosi tersangka. Ia kemudian memiting dan melilit leher korban menggunakan selendang hingga korban tidak berdaya. Korban juga mengalami luka di bagian kepala akibat benda tumpul hingga mengeluarkan darah dari hidung.
Setelah korban dalam kondisi kritis, tersangka diduga kembali melakukan tindakan kekerasan seksual. Tidak hanya itu, tersangka juga mengambil barang milik korban berupa handphone dan cincin sebelum meninggalkan lokasi.
Keesokan harinya, tersangka kembali ke hotel untuk memastikan kondisi korban. Setelah mengetahui korban telah meninggal dunia, ia membungkus jasad korban menggunakan selimut dan sprei, lalu memasukkannya ke dalam karung goni dan selanjutnya ke dalam box kontainer plastik.
Untuk membuang jasad korban, tersangka meminta bantuan rekannya berinisial SHR (23). Keduanya kemudian membawa jasad korban menggunakan sepeda motor ke kawasan pinggiran sungai di Jalan Menteng VII, Medan Denai.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan petunjuk berupa selimut hotel bertuliskan OYO yang membungkus jasad korban. Petunjuk tersebut mengarahkan polisi ke lokasi kejadian.
Dalam waktu singkat, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku. SAN ditangkap di rumah pacarnya di kawasan Jalan Flamboyan Raya, Medan Tuntungan, sementara SHR diamankan di tempat kosnya di Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis dalam KUHP Baru.
SA (Eksekutor): Dijerat Pasal 458 ayat 1 Sub Pasal 479 ayat 3 Jo Pasal 473 ayat 1, 2, dan 3 huruf c dan ayat 8 UU RI No 1 tahun 2023.SHR (Rekan): Dijerat Pasal 458 ayat 1 Subs Pasal 479 ayat 3 Jo Pasal 20, 21 UU RI No 1 tahun 2023.
Jurnalis : M.SULAIMAN.LIM
