Meresahkan Masyarakat, Polrestabes Medan Basmi 10 Pelaku 3C

Mitra Poldasu News, Medan – Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan berhasil mengamankan 10 pelaku tindak pidana 3C (Curas Curat dan Curanmor) dari 7 tempat kejadian perkara (TKP) yang ada di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto mengatakan, pihaknya telah menerima sebanyak 7 laporan polisi yakni : laporan kasus Curat sebanyak 3 kasus, Curas 3 kasus dan Curanmor 1 kasus dan vidia viral di media sosial (Medsos).
Untuk kasus Curas, jelas AKBP Bayu Putro Wijayanto, ada 6 pelaku yakni :
1.Feri Junaidi alias Semrenget
2.Riki Wahyudi
3.Muhammad Alwi
4.Raihan Ramadhan Damanik
5.Gilang Syahputra
6.Jasa Parlindungan Purba.
Kemudian untuk pelaku curat yang diamankan masing-masing bernama : 1.Hermansyah Siregar
2.Benny
3.Ahmad Abdillah.
Selanjutnya l, untuk pelaku curanmor yang berhasil diamankan sebanyak satu orang yakni : Eko Syahputra alias Eko Tato empat lagi status (DPO),” kata Bayu di Mapolrestabes Medan, Sabtu (12/7/2025).
Selain mengamankan ke 10 pelaku, Satreskrim Polrestabes Medan juga turut mengamankan barang bukti Hasil rampasan para pelaku dan alat bukti yang di gunakan para pelaku yakni : Kunci leter T, Sepeda Motor Vario milik korban, uang tunai dan tali.
Kemudian ada Becak Bermotor (Betor) milik kakek Yatim,” kata dia.
Akibat perbuatannya, para pelaku ada yang dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara.
Pengenaan Pasal tergantung dengan perbuatan pidana para tersangka,” pungkasnya.

Jurnalis : Siti G.Ginting

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *