Menteri KP2MI Undang SBMI dan Keluarga AKP Migran Indonesia yang Meninggal Dunia di Kapal Korea Selatan yang Ditempatkan dengan Skema G To G

Jakarta (Mitra Poldasu News) Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mengundang Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan keluarga Awak Kapal perikanan (AKP) Migran Indonesia yang meninggal dunia di Korea Selatan untuk membahas pemenuhan hak-hak korban.

Pertemuan ini merupakan respons atas pengaduan resmi SBMI yang disampaikan pada 27 Januari 2026 terkait meninggalnya AKP Migran Indonesia, almarhum Reza Valentino Simamora.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Menteri KP2MI Mukhtarudin, Sekretaris Jenderal
KP2MI, Direktur Jenderal Pelindungan, Direktur Jenderal Penempatan, Direktur
Jenderal Pemberdayaan, serta jajaran KP2MI lainnya.

Almarhum Reza Valentino Simamora merupakan AKP Migran Indonesia yang
berangkat bekerja ke Korea Selatan melalui skema penempatan Government to Government (G to G) pada 24 Maret 2025. Ia bekerja di kapal penangkap ikan Garamho milik Kim Chonghui. Pada 23 September 2025, saat sedang bekerja menarik jaring, tali penahan kapal dilaporkan putus dan melilit tubuh korban hingga terjatuh ke laut dan dinyatakan hilang. Setelah proses pencarian, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada 27 September 2025.

Dalam pertemuan tersebut, Saut Simamora menyampaikan sejumlah tuntutan terkait pemenuhan hak anaknya, antara lain memperoleh informasi dan kejelasan
mengenai asuransi almarhum beserta hak klaimnya, mendapatkan salinan dokumen dan data penempatan, memperoleh informasi terkait sisa hak gaji,
perbaikan sertifikat kematian yang saat ini mencantumkan penyebab kematian
“tidak diketahui”, serta pengembalian barang-barang pribadi milik almarhum.

Saut Simamora (ayah dari alm. Reza Valentino Simamora) berharap dengan adanya pertemuan ini kiranya segala komitmen dan janji-janji Pak Mukhtarudin selaku menteri Kp2MI, dalam pemenuhan hak-hak anak saya tidak hanya sekedar kalimat penenang saja, tetapi dibuktikan dengan merealisasikan janji-janji tersebut
secepatnya!” ungkapnya.

Sebelumnya KP2MI menyatakan bahwa proses administrasi klaim asuransi di luar negeri telah dilalui, meskipun belum terdapat kepastian mengenai jangka waktu
penyelesaiannya. Barang-barang milik korban disebut telah dikirim melalui kapal
kargo. Sementara itu, salinan dokumen penempatan telah dikirim ke alamat SBMI,
namun hingga pertemuan berlangsung SBMI menyatakan belum menerima kiriman tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, SBMI juga menyampaikan sejumlah catatan dan
temuan terkait kejanggalan dokumen serta lemahnya proses verifikasi dokumen dalam tata kelola penempatan Pekerja Migran Indonesia, khususnya pada skema G to G di sektor perikanan.

Menteri KP2MI Mukhtarudin dalam pertemuan tersebut menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus ini secara khusus. “Kami akan membentuk tim khusus dalam penanganan permasalahan ini. Tim ini akan menjadi kolaborasi antara KP2MI dan SBMI sebagai pihak pendamping keluarga,” ujar Mukhtarudin.

Saut Simamora (orang tua almarhum Reza Valentino Simamora) kembali menegaskan bahwa kejelasan informasi dan pemenuhan hak merupakan hal mendesak bagi keluarga. Ia berharap negara benar-benar hadir dan bertanggung jawab atas keselamatan serta hak-hak pekerja migran yang meninggal dunia saat bekerja.

Sekretaris Jenderal SBMI, Juwarih, menegaskan bahwa kasus ini kembali
menunjukkan lemahnya pelindungan dalam skema penempatan G to G. “Proses penempatan G to G tidak serta-merta menjamin pelindungan bagi PMI. Terdapat
banyak kejanggalan yang harus dievaluasi secara serius oleh pemerintah demi pemajuan tata kelola pelindungan pekerja migran Indonesia,” tegasnya.

SBMI menekankan pentingnya penyelesaian menyeluruh atas kasus ini, tidak hanya
bagi keluarga almarhum Reza Valentino Simamora, tetapi juga sebagai langkah
evaluatif untuk mencegah terulangnya tragedi serupa terhadap AKP Migran
Indonesia di masa mendatang.

Redaktur : Suprianto Berutu, S.Pd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *