LBH Medan Desak Kapoldasu Usut Tuntas Kematian Nico Saragih

Medan (Mitra Poldasu News) Dunia pers di Sumatera Utara kembali berduka, kali ini Seorang jurnalis media online Nico Saragih (38 thn) ditemukan tidak bernyawa di kamar mandi kosnya pada Jumat, 5 September 2025 di Jalan PWS, Medan Petisah.
Diketahui tubuhnya penuh luka (Kepala, Dagu, Tangan dll). Hal ini menimbulkan adanya dugaan kekerasan/penyiksaan terhadap Nico. Korban sempat dilarikan ke RS Advent Medan, namun nyawanya tidak tertolong.
Polsek Medan Baru menyatakan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan
Menurut informasi diduga korban menjadi korban pembunuhan yang mana saat itu ia bersama sang kekasihnya.
Pasalnya, pada tubuh korban terdapat sejumlah luka mencurigakan ada bekas cakaran, terutama di bagian wajah dan kepala belakang.
Meski demikian, hal ini masih sebatas dugaan awal karena belum ada keterangan resmi dari pihak tim INAFIS kepolisian.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Aritonang, saat dikonfirmasi Wartawan Mitra Poldasu News.
belum memberikan keterangan resmi atas peristiwa kematian sosok Jurnalis yang sudah sangat dikenal di kalangan wartawan kota Medan tersebut.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Irvan Sahputra menilai hilangnya nyawa Nico diduga telah bertentangan dengan hak hidup dan perlindungan dari kekerasan diatur dalam Pasal 28A UUD 1945 dan Pasal 9 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Oleh karena itu Negara melalui Kepolisian memiliki kewajiban mutlak melindungi setiap warga dari tindak kekerasan. Begitupun pada Pasal 6 ICCPR menegaskan bahwa hak hidup tidak boleh dirampas secara sewenang wenang. Kekerasan terhadap jurnalis juga bertentangan dengan resolusi Dewan HAM PBB yang menekankan perlindungan khusus bagi pekerja media.
Untuk itu LBH Medan secara hukum mendesak Kapolda Sumut dan jajarannya :
1.Mengusut tuntas dan transparan kasus ini secara hukum dan Profesional.
2.Memastikan dugaan pelaku ditangkap dan diadili, sehingga tidak menimbulkan preseden impunitas terhadap kejahatan terhadap jurnalis.
3.Menjamin perlindungan hukum bagi jurnalis khusus jurnalis di Sumatera Utara dari segala bentuk ancaman dan kekerasan.
Jurnalis : M.SULAIMAN 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *