Kepala SMAN 16 Medan Tersangkut Kasus Korupsi Dana Bos

Medan Belawan (Mitra Poldasu News) Kejaksaan Negeri Belawan menahan Kepala SMA Negeri 16 Medan Reny Agustina (RA) usai ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2022 – 2023, Senin (8/9/2025).

‎Kepala Kejaksaan Negeri Belawan melalui Kepala Seksi Intelijen, Daniel Setiawan Barus mengatakan tersangka inisial RA masih aktif menjabat Kepala SMA Negeri 16 Medan. Penetapan tersangka berdasarkan surat nomor : Print- 03/L.2.26.4/Fd.1/09/2025.

‎Daniel Setiawan Barus menyebutkan SMA Negeri 16 Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara menerima dana BOS tahun anggaran 2022 sebesar Rp1.476.030.500, dan tahun anggaran 2023 sebesar Rp1.525.600.000. Jadi total keseluruhan Rp 3.001.630.000.

‎”Akibat perbuatan tersangka dan hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) ditemukan kerugian negara sebanyak Rp 826.753.673. Selanjutnya, tim penyidik Pidsus Kejari Belawan masih mendalami keterlibatan pihak lain”kata Daniel Setiawan Barus kepada wartawan, Senin(8/9/2025)

‎Daniel Barus mengatakan tersangka RA ditahan di Rutan Perempuan Tanjung Gusta Kota Medan selama 20 hari kedepan berdasarkan surat nomor : PRINT : 01/L.2.26.4 /Fd.1/09/2025, terhitung sejak 8 September 2025 sampai 27 September 2025.

‎”Adapun alasan penyidik menahan tersangka RA karena dikawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya. Selain itu, untuk mempercepat proses persidangan”ujar Daniel.

‎Daniel Barus menuturkan RA selaku kepala sekolah selama penggunaan dana BOS tahun anggaran 2022 – 2023 tidak mengikuti petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,Riset dan Teknologi RI Nomor. 63 Tahun 2023.

‎Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

‎Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU

‎RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun

‎1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jurnalis : Sahat Berutu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *