Karena Main Judi Online,  Pintu Kayu Mushola pun Digelapkan

Medan (Mitra Poldasu News) Pemuda bernama Randi Syahputra (20), warga Jalan Gaharu, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, ditangkap polisi usai mencuri pintu kayu milik sebuah mushola di kawasan tersebut, Senin (10/11/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Penangkapan dilakukan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Medan Timur setelah menerima laporan dari masyarakat. Petugas kemudian menuju lokasi dan menemukan pelaku dengan ciri-ciri yang sesuai laporan, lalu segera mengamankannya bersama barang bukti.Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Khairul Fajri Lubis, membenarkan penangkapan tersebut.

Benar, pelaku atas nama Randi Syahputra sudah diamankan. Ia mencuri pintu kayu mushola bersama seorang rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujar Iptu Khairul Fajri Lubis kepada Mitra Poldasu News Rabu (12/11/2025).Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut hasil curian dijual kepada seorang pria bernama Faisal, di Jalan Pahlawan seharga Rp160 ribu. Uang tersebut kemudian digunakan untuk bermain judi online.
Pelaku sudah mengakui seluruh perbuatannya dan kini sedang kami proses lebih lanjut. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” tambahnya.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu helai kaos hitam dan sepasang sandal hitam yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian

Jurnalis : M. SULAIMAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *