Kapolsek Patumbak Pimpin Langsung Penangkapan Pelaku Curanmor

Medan – Mitra Poldasu

Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora memimpin langsung TEAM URC UNIT RESKRIM POLSEK PATUMBAK yg di komandoi oleh Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar S.H,M.H dan Panit I Ipda Eko Priya S.H serta Panit II Aiptu Luhut Fredy Silalahi  melakukan penyelidikan atas kasus pencurian yang dilaporkan oleh korban ke Polsek Patumbak/17 Mei 2025

Rabu Tanggal 26 Maret 2025 sekitar pukul 04.00 wib, Seorang Ibu Rumah Tangga ADP (korban 27 thn)  membuat laporan ke Polsek Patumbak telah kehilangan sepeda motor nya merk Yamaha Nmax All New 155 CC BK 4500 AMF, dimana sebelum korban tidur, korban memarkirkan sepeda motornya di dapur rumahnya dalam keadaan stang terkunci, kemudian korban meletakan kunci kontak nya di atas kulkas yang ada di dapur rumah nya. Kemudian korban istirahat, dan keesokan harinya ketika korban terbangun, korban melihat sepeda motornya sudah hilang dengan kunci kontak nya yang diletakan dikulkas, dan korban melihat pintu sampingnya sudah terbuka lebar, dan kaca nako jendelanya sudah tercopot

Setelah pengembangan dan dari hasil penyelidikan yg dilakukan, diketahui keberadaan pelaku sedang berada di daerah Jl. Kedondongan G. Karang Rejo Desa Marendal I Kec. Patumbak Anl Dian Pratama (Pelaku 26 thn)

Kemudian Team langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berjalan di dalam gang menuju kerumah, dan pelaku sempat lari dan team melakukan pengejaran dan melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembakan di kaki kiri pelaku, dan team berhasil menangkap pelaku dan mengamankan pelaku.

Penangkapan pelaku pencurian yang dipimpin oleh Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora dan dampingi oleh Kanit Reskrim Iptu M.Yusuf Dabutar SH.MH, Panit I Ipda Eko Priya SH, Panit II Aiptu Luhut Freddy Silalahi, bersama TEAM URC UNIT Reskrim dan berhasil mengamankan pelaku dari tempat persembunyiannya

Setelah  dilakukan interogasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya yang mengambil sepeda motor tersebut, dan pelaku menjualnya kepada An. MULIONO, dan selanjutnya team melakukan pengembangan dan selanjutnya bergerak  kelokasi yang berada di Jl. Bajak  G. Advokat Raya Desa Marendal,. MULIONO berhasil diamankan di seputaran pemukimannya, selanjutnya pelaku diboyong ke Polsek Patumbak guna proses penyelidikan selanjutnya.

Korwil Sumut : Suprianto M Berutu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *