Medan – Mitra Poldasu
Polrestabes Medan bersama para stakeholder Kota Medan & Deli Serdang telah sepakat untuk mengoptimalkan layanan Polri 110.
Kesepakatan itu tertuang dalam penandatanganan MoU antara Polrestabes Medan dengan Pemerintah Daerah Kota Medan & Deli Serdang.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Gidion Arif Setyawan mengatakan jika layanan Polri 110 ini dapat diimplementasikan oleh seluruh aparatur pemerintah Kota Medan, sehingga setiap persoalan dapat tertangani dengan baik.
Kiranya layanan (110) ini dapat diimplementasikan oleh seluruh aparatur pemerintah Kota Medan, sehingga setiap persoalan dapat tertangani dengan baik,” kata Gidion di Medan, Kamis (19/6/2025).
Berikut ini komitmen bersama dalam upaya mengoptimalkan kualitas layanan pengaduan Polri 110 wilkum Polrestabes Medan.
Kami stakeholder Kota Medan & Deli Serdang berkomitmen :
1. Mendukung penuh kegiatan layanan Polri 110 yang dilaksanakan Polrestabes Medan
2. Memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat melalui program layanan Polri 110
3. Berkoordinasi dan berkolaborasi antara stakeholder guna menjamin Hatkamtibmas
Menurut Gidion, layanan Call Center 110 Medan ini merupakan tindak lanjut dari peluncuran nasional oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 20 Mei 2021.
Layanan ini disiapkan melalui kerja sama Polri dengan PT Telkom Indonesia, demi menghadirkan sistem komunikasi yang handal dan terintegrasi.
Melalui sistem aplikasi canggih, setiap interaksi antara masyarakat dan petugas terekam dan tercatat. Hal ini menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penanganan laporan.
Layanan ini tidak hanya memudahkan komunikasi, tapi juga meningkatkan respons Polri dalam menangani laporan mulai dari kecelakaan, kerusuhan, kekerasan, hingga bencana alam,” cetus Gidion.
Layanan ini tersedia gratis 24 jam, menjadikannya salah satu sarana tercepat untuk mendapatkan respon kepolisian di wilayah Polrestabes Medan.
Jurnalis : M.SULAIMAN