Kapolrestabes Medan Gelar Konferensi Pers Klarifikasi Kasus Pencurian Handphone dan Penganiayaan Di Hotel Crystal

Medan (Mitra Poldasu News) Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., menggelar konferensi pers terkait penanganan kasus pencurian handphone dan tindak pidana penganiayaan yang sempat menjadi perhatian publik, khususnya akibat beredarnya informasi viral di media sosial dengan narasi “korban pencurian dijadikan tersangka”.

Konferensi pers tersebut dilaksanakan di Aula Patriatama Polrestabes Medan, Kamis (5/2/2026), pukul 15.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan ini turut dihadiri Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto, S.E., S.I.K., S.H., M.I.K., Ahli Pidana Prof. Dr. Alpi Sahari, S.H., M.Hum., Ahli Forensik Dr. Rahmadsyah, M.Ked(For), Sp.FM, Ketua PWI Sumut H. Farianda Putra Sinik, S.E., serta para peliput media cetak, online, dan televisi nasional.
Dalam keterangannya, Kapolrestabes Medan menjelaskan bahwa perkara yang menjadi perhatian publik tersebut terdiri dari tiga rangkaian tindak pidana dan laporan polisi yang berbeda.
Peristiwa ini perlu kami jelaskan secara utuh. Ada tiga rangkaian peristiwa pidana yang berdiri sendiri dan terjadi pada waktu yang berbeda,” ujar Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak.
Ia menjelaskan, peristiwa pertama adalah tindak pidana pencurian yang terjadi pada 22 September 2025 di sebuah counter handphone. Pelaku diketahui merupakan karyawan korban berinisial G dan R. Aksi pencurian dilakukan karena kedua pelaku mengaku tidak menerima gaji selama dua minggu sesuai kesepakatan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dan melaporkannya ke Polsek Pancur Batu.
Perkara pencurian ini telah diproses sesuai hukum, sudah memperoleh putusan pengadilan, dan para pelakunya saat ini menjalani hukuman,” ucap Kapolrestabes Medan.
Peristiwa kedua, lanjut Kapolrestabes, adalah tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada 23 September 2025, atau sehari setelah kejadian pencurian. Dalam peristiwa ini, korban pencurian bersama rekan-rekannya melakukan penangkapan sendiri terhadap para pelaku di Hotel Crystal. Dalam proses tersebut terjadi tindakan kekerasan berupa pemukulan secara bersama-sama.
Atas kejadian penganiayaan tersebut, ibu dari salah satu tersangka berinisial G membuat laporan polisi. Dalam perkara ini, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga lainnya masih berstatus DPO dan terus dilakukan pengejaran,” jelasnya.
Kapolrestabes Medan menegaskan, peristiwa ketiga adalah tindak pidana kepemilikan senjata tajam, di mana saat penangkapan terhadap tersangka G ditemukan sebilah pisau yang terselip di pinggang celananya.
Kejadian pencurian terjadi pada tanggal 22 September, sedangkan penganiayaan terjadi keesokan harinya, tanggal 23 September 2025. Jadi tidak serta-merta terjadi pada hari yang sama,” tegas Kombes Pol. Jean Calvijn.
Ia juga menguraikan secara kronologis tindak pidana penganiayaan yang bermula dari upaya mempertemukan tersangka G dengan pihak tertentu, yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan secara bersama-sama, termasuk penganiayaan terhadap tersangka R di kamar hotel lain. Dalam proses tersebut, kedua tersangka mengalami kekerasan fisik sebelum akhirnya dibawa ke Polsek Pancur Batu.
Selain itu, Polrestabes Medan juga menetapkan dua orang lainnya berinisial DG dan AB sebagai tersangka penadah, karena membeli barang hasil pencurian dari tersangka G dan R.
Terkait dugaan penganiayaan oleh anggota kepolisian, Kapolrestabes Medan menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar.
Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan para tersangka, penganiayaan dilakukan oleh pihak-pihak tertentu, bukan oleh personel Polsek. Hal ini juga diperkuat dengan hasil pemeriksaan dan pengakuan salah satu tersangka penganiayaan,” ucapnya.
Kapolrestabes Medan menegaskan bahwa Polrestabes Medan menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Tidak benar jika disebut korban pencurian dijadikan tersangka dalam perkara pencurian. Yang bersangkutan diproses sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan, karena peristiwa hukumnya berbeda,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan menambahkan bahwa Polda Sumatera Utara berkomitmen untuk menyampaikan informasi secara terbuka dan transparan kepada masyarakat.
Kami ingin menjelaskan secara terang benderang agar tidak ada kesalahpahaman di tengah masyarakat. Polda Sumut terbuka dan transparan demi menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.
Melalui konferensi pers ini, Polrestabes Medan berharap masyarakat dapat memahami secara utuh duduk perkara yang sebenarnya dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak lengkap atau menyesatkan

Jurnalis : M.SULAIMAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *