Judi Tembak Ikan Merek Awi dan GS Menggurita di Tuntungan dan Sunggal

Medan (Mitra Poldasu News) Perjudian jenis “tembak ikan” dengan merek dagang Awi dan GS kini semakin menggurita dan beroperasi secara terang-terangan di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Tuntungan dan Polsek Sunggal pada Polrestabes Medan, Sabtu (14/3/2026).
Aktivitas ilegal ini diduga berjalan lancar lantaran adanya “perlindungan”, bahkan ditengarai ada aliran dana atau upeti yang diterima oknum aparat penegak hukum.
Di wilayah Polsek Tuntungan, operasi judi ini tidak lagi bersembunyi. Titik-titik panasnya terang-benderang, mulai dari Kawasan Pajak Melati tepat di seberang Kantor Kelurahan Tanjung Selamat, hingga di Pantai Bokek yang lokasinya bersebelahan dengan areal wakaf. Ironisnya, tempat-tempat ini justru berada di lingkungan yang seharusnya diawasi ketat oleh aparat.
Sementara itu, di wilayah Polsek Sunggal, penyebaran judi tembak ikan merek Awi dan GS juga tak kalah masif. Lokasi operasinya tersebar di sejumlah titik strategis, antara lain Jalan Serba Jadi dan Jalan Sumber Melati di Desa Sei Semayang, Jalan Bandar Meriah, Perumahan Grand Surya Kencana, hingga Jalan Tapian Nauli, Pasar I, Kelurahan Sunggal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan Mitra Poldasu News dari masyarakat setempat, keberadaan tempat judi ini sudah menjadi rahasia umum. Namun, hingga saat ini belum ada tindakan tegas dan menyeluruh yang dilakukan aparat. Justru, beredar dugaan kuat bahwa kelancaran operasi para bandar judi ini tidak lepas dari “tangan panjang” oknum polisi yang menerima upeti. Masyarakat menilai, tanpa adanya “lampu hijau” dari pihak yang seharusnya menindak, mustahil judi skala besar ini bisa bertahan lama.
Padahal, sebelumnya pihak kepolisian pernah melakukan sejumlah penggerebekan. Salah satunya terjadi pada Januari 2026 lalu di kantor sekretariat ormas di Lingkungan IX, Jalan Tapian Nauli, Pasar I, Kelurahan Sunggal. Namun, aksi penindakan tersebut dinilai masyarakat hanya bersifat “seperti hujan di musim kemarau” jarang terjadi dan tidak menyentuh akar masalah, sehingga bandar judi kembali beroperasi setelah situasi kondusif.
Perlu digaris bawahi, judi tembak ikan adalah aktivitas ilegal yang dilarang keras di Indonesia. Dampaknya sangat merugikan masyarakat, mulai dari kerusakan moral, kerugian ekonomi yang menjerumuskan warga ke dalam lubang utang, hingga potensi meningkatnya tindak kriminalitas lainnya.
Masyarakat berharap Polda Sumut atau Polrestabes Medan turun tangan untuk melakukan penyelidikan mendalam, tidak hanya terhadap para bandar judi, tetapi juga mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum aparat yang diduga menjadi “payung” perlindungan mereka.
Bagi masyarakat yang memiliki informasi valid mengenai lokasi atau jaringan judi tembak ikan merek Awi dan GS ini, diimbau untuk berani melaporkannya ke pihak berwajib yang berkompeten agar tindakan hukum yang tegas dan nyata dapat segera dilakukan

Jurnalis : S.HARTINA GINTING

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *