Medan (Mitra Poldasu News)
Praktik perjudian jenis dadu Karo yang diduga beroperasi bebas di wilayah hukum Polsek Medan Tembung (dahulu Polsek Percut Sei Tuan) menuai sorotan tajam.
Aktivitas ilegal ini dinilai bukan hanya meresahkan, tetapi juga berpotensi menjadi pemicu meningkatnya angka kriminalitas di tengah masyarakat.
Ironisnya, praktik perjudian tersebut terkesan kebal hukum. Meski berlangsung terang-terangan, hingga kini belum terlihat tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH). Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di kalangan warga: ada apa di balik pembiaran ini?.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sosok yang disebut-sebut sebagai humas lokasi perjudian tersebut bernama Martin, yang sebelumnya juga dikabarkan berperan serupa di kawasan Pasar 12 Tembung. Sementara itu, bandar utama diduga bernama Awi.
Lokasi perjudian tersebut berada di kawasan Jalan Sugeng, Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan. Di tempat itu, arena judi dadu Karo disebut-sebut masih aktif beroperasi dengan omzet fantastis mencapai puluhan juta rupiah per hari.
Keberadaan praktik judi ini jelas menjadi ancaman serius bagi ketertiban dan keamanan masyarakat. Warga pun mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tutup mata dan segera mengambil tindakan tegas guna memberantas aktivitas ilegal tersebut.
Sementara itu, Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan, SH, MH, saat dikonfirmasi wartawan Mitra Poldasu News melalui pesan WhatsApp pada Senin (30/3), hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi meski pesan whatsapp terlihat centang dua
Jurnalis : M.SULAIMAN.LIM
